SuaraSurakarta.id - Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali yang digulirkan oleh pemerintah pusat, melebihi harapan awal dari Jakarta.
Riza mengungkapkan bahwa awalnya DKI meminta pemerintah pusat melakukan pembatasan di skala Jabodetabek yang dinilainya memiliki interaksi tinggi antardaerah, sehingga diperlukan pembatasan sosial demi mengendalikan penyebaran COVID-19.
"Harapan kami, awalnya wilayah Jakarta dan Bodetabek, ternyata pemerintah tidak hanya menyamakan Jabodetabek, tetapi juga menyamakan Jawa dan Bali. Itu jauh lebih baik dari yang kami harapkan dan kami minta," katanya.
Dengan penerapan PPKM Jawa-Bali ini, Riza menilai sangat positif karena dapat menyatukan periode pembatasan antardaerah, bahkan hingga substansinya.
Pasalnya, kata dia, selama ini, kepala daerah dari tingkat kabupaten/kota dan provinsi di Pulau Jawa dan Bali mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial tidak bersamaan secara waktu dan substansi, atau secara parsial.
"Tentu kami mendukung PPKM dari pemerintah pusat, karena mereka memahami dan melihat lebih jauh. Kalau kami kan hanya melihat Jakarta, sedangkan pemerintah pusat melihatnya Indonesia," ujarnya.
Riza juga menilai positif langkah pemerintah pusat yang menyinergikan kebijakan pembatasan Jakarta dengan Bodetabek melalui PPKM. Karena, meskipun berkepentingan, kebijakan seperti itu (antardaerah) merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Kami kan sebagai provinsi tidak enak kalau ikut menentukan atau mengatur daerah-daerah Bodetabek, jadi itu (sinergitas) dengan Bodetabek menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sekalipun selama ini dukungan Pak Ridwan Kamil (Gubernur Jawa Barat), Pak Wahidin Halim (Gubernur Banten) sangat mendukung (kebijakan) Jakarta, tetapi ini akan lebih baik lagi kalau memang seperti dua pekan ini (PPKM). Jadi pemerintah pusat memberikan dukungan yang lebih banyak lagi dan lebih baik lagi," ucapnya.
PPKM di Jawa-Bali resmi diperpanjang. Kebijakan yang semula dijadwalkan berakhir pada 25 Januari 2021 itu, kini diperpanjang dua pekan mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Febuari 2021. Langkah ini diambil untuk mencegah lonjakan kasus virus corona di Tanah Air.
Baca Juga: Rekor Baru Jumat 22 Januari: Pasien Covid-19 di Jakarta Tambah 3.792 Orang
Perpanjangan kebijakan ini diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet dan diumumkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (21/1).
Sama seperti PPKM 11-25 Januari 2021, pembatasan jilid II ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi. Ketujuhnya yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Menurut Airlangga, perpanjangan PPKM dilakukan karena belum adanya hasil optimal yang ditunjukkan setelah sepekan diberlakukan.
Dari tujuh provinsi yang menerapkan kebijakan ini, hanya dua yang berhasil menurunkan angka penularan virus corona jenis baru itu, yakni Provinsi Banten dan Yogyakarta.
Pembatasan Transportasi
Mengutip dari Kementerian Perhubungan membuat aturan perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor.
Berita Terkait
-
Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan
-
Arus Mudik Membludak, Antrean ke Pelabuhan Gilimanuk Capai 40 Km
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Riza Patria Soroti Perjalanan Politik Prabowo dan Pesannya bagi Para Taipan
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Jaga Kepercayaan Investor, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun
-
Pecah Telur! Ananda Wahyu Sumbang Emas Pertama untuk Solo dari Cabor Sambo di Porprov 2026
-
Mantab! Tiga Atlet Muaythai Solo Tembus Semifinal Porprov 2026
-
KPK Sita Uang dan Perhiasan dari Rumah Dinas Bupati Klaten, Lima Klaster Korupsi Diusut
-
Tuntut Evaluasi Makan Bergizi Gratis dan Karhutla, Demo Mahasiswa di Tugu Kartasura Nyaris Ricuh