Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 21 Januari 2021 | 19:28 WIB
Satuan Tugas Penangnan Covid-19 Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri mencegah warga yang akan menggar hajatan dengan skala besar, belum lama ini. (Istimewa)

SuaraSurakarta.id - Sebuah hajatan di Desa Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, dibatalkan oleh Satuan Tugas Covid-19.

Pasalnya, hajatan tersebut akan mengundang 150 tamu. Padahal dalam Surat Edaran Bupati Wonogiri, penyelenggaraan ijab qobul atau acara pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang.

Terlebih pada masa Pemberlakukan Pembatasa Kegiatan Masyarakat (PPKM), penyelenggaraan acara penikahan diketatkan.

Camat Ngadirojo, Wonogiri, Agus Hendradi dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, mengatakan selama PPKM , pihaknya telah mencegah rencana hajatan di masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Mengerikan! Cerita 15 Menit Mencekam Tornado Terjang Waduk Gajah Mungkur

Terkahir, Satgas Ngadirojo mencegah rencana hajatan yang akan dilakukan oleh warga Desa Kerjo Lor.

Ia mengatakan begitu mengetahui informasi itu, pihaknya langsung mengecek ke lokasi lantaran undangan hajatan ada sekitar 150 orang.

Saat tiba di lokasi, di sekitar rumah warga sudah terpasang kajang. Karena berpotensi menimbulkan kerumunan, akhirnya Satgas memberikan edukasi sekaligus peringatan.

“Kami edukasi secara persuasif. Tidak hanya warga yang akan menggelar hajatan, namun juga warga di sekitar rumah itu. Hal ini sebagai bentuk pemahanan kepada masyarakat. Bahwa kegiatan semacam itu dilarang oleh Pemkab,” kata dia kepada wartawan, Kamis (21/2/2021).

Saat ditanya terkait izin, kata Agus, warga tersebut mengaku tidak melakukan perizinan.
“Setelah kami beri peringatan, akhirnya warga itu memilih menikahkan anaknya tanpa resepsi skala besar dan sesuai dengan ketentuan. Kajang juga kami minta dibongkar,” ungkap dia.

Baca Juga: Awan Cumulonimbus Akibatkan Puting Beliung? Ini Penjelasan BMKG

Menurut dia, kejadian semacam itu tidak hanya terjadi satu kali. Selama PPKM, pihaknya telah beberapa kali melakukan pencegahan rencana hajatan dengan skala besar.

Sebelumnya, juga ditemukan warga yang sudah memasang kajang dan sound system. Karena berpotensi menimbulkan kerumunan, Satgas langsung mencegahnya.

“Kalau mau menikahkan anaknya silahkan. Namun ketentuan harus ditaati. Yang kami larang itu potensi terjadinya kerumunan. Terlebih saat ini Ngadirojo masuk zona merah di Wonogiri. Kami tidak mau Covid-19 semakin parah,” kata Agus.

Kepala Desa Kerjo Lor, Laura Isabell, mengatakan ada beberapa warga di desanya yang berniat untuk melaksanakan ijab kabul dalam rentang waktu Rabu (20/1/2021) hingga Jumat (22/1/2021). Namun, pihaknya telah mengingatkan agar tidak menyebar undangan.

“Dari Rabu hingga Jumat ada enam keluarga yang mau melaksanakan ijab qobul. Ada yang menyebar undangan antara 100-300 orang,” kata dia.

Mengetahui rencana dari para warga, ia bersama Satgas Ngadirojo meninjau ke lokasi untuk mengingatkan agar tidak meyelenggarakan kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan. Adanya kabar warga sudah menyiapkan kajang dan dekorasi dibenarkan oleh Laura.

Ia mengatakan, pada dasarnya warga sudah sering diingatkan terkait aturan penyelenggaraan ijab qobul dan resepsi. Acara ijab qobul boleh digelar dengan orang yang terbatas.

“Pakai dekorasi tidak apa-apa. Karena juga untuk dokumentasi seumur hidup. Kalau hajatan skala besar memang tidak boleh. Terlebih di Kerjo Lor ada penambahan kasus Covid-19,” ungkap dia.

Load More