SuaraSurakarta.id - Lukas Jayadi alias LJ, pemberondong delapan tembakan ke mobil Toyota Alphard di Jalan Monginsidi, Banjasari Solo beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Kasus itu berlanjut ke gugatan praperadilan oleh kuasa hukum daerah. Sidang praperadilan yang diajukan Lukas Jayadi, kini memasuki agenda pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (20/1/2021).
Saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon, Mompang L Panggabean yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia menyebut polisi inkonsistensi dalam penyidikan kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Solo tersebut.
Dirinya mencontohkan keterangan polisi yang menyatakan pelaku tertangkap tangan. Tetapi terjadi inkonsistensi ketika mereka membuat surat perintah penangkapan.
Baca Juga: Gerombolan Preman Geruduk Kantor Bank, Kapolresta Surakarta Turun Tangan
"Padahal untuk tertangkap tangan, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 menyatakan bahwa gelar perkara itu tidak dilakukan jika pelakunya tertangkap tangan," kata Monang usai persidangan.
Menurutnya, ada kesimpangsiuran. Artinya apa yang diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 kalau dikatakan tertangkap tangan, seharusnya bisa dibuktikan bahwa memang itu tertangkap tangan.
"Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan tertangkap tangan itu sajalah yang juga dilakukan dalam proses pemeriksaan," jelasnya.
Sementara, pengacara Lukas Jayadi, Sandy Nayoan menyampaikan, dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 diwajibkan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
"Maka, hal itu perlu kecermatan, ketelitian, dan ketepatan. Yakni dalam penerapan pasalnya, ketelitian pasal, dan ketelitian dalam penanganan perkara," jelasnya.
Baca Juga: Hendak Serang Kantor Bank, Puluhan Preman di Solo Digulung Polisi
Terpisah, AKP Rini Pangastuti mewakili pihak termohon dalam hal ini Polresta Solo menyampaikan, pihaknya menolak dua saksi dari pemohon lantaran memiliki hubungan darah dengan tersangka.
Dia menyampaikan, dalam proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
"Dalam penyitaan, sudah ada surat perintah penyitaan. Juga sudah ada penetapan dari Ketua PN terkait penyitaan," tandasnya.
Berita Terkait
-
KPK Kalah di Praperadilan dari Paman Birin, Anggota Komisi III: Itu Menjadi Koreksi
-
K.O di Sidang Praperadilan, Eks Penyidik Sebut KPK Tak Serius Usut Kasus Paman Birin: Memalukan!
-
Dari OTT Hingga Praperadilan, Ini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Paman Birin
-
Bikin Lega Gubernur Kalteng, Ini Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Sahbirin Noor Lepas dari Jerat Tersangka KPK
-
Paman Birin Muncul Sebelum Putusan Praperadilan, KPK Sebut Ada Upaya Gugurkan Dalil Buron
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
Terkini
-
Selamatkan PT Sritex Sukoharjo, Komisi VII DPR RI Sepakat Bakal Revisi UU Kepailitan
-
Bahan Baku PT Sritex Menipis, Jumlah Karyawan yang Dirumahkan Bakal Bertambah
-
Kesetiaan Cinta Ahmad Luthfi dan Pesan Amanah dari Mendiang Sang Istri
-
Tas Mewah Kaesang Pangarep Dipertanyakan, LP3HI dan MAKI Gugat Bea Cukai Solo
-
Rokok Polos Ancam Ribuan Pekerja! Petani, Buruh dan Akademisi Bersuara