SuaraSurakarta.id - Pedagang hik atau angkringan di wilayah Sukoharjo Kota, Tri Astuti, menangis saat menyampaikan unek-uneknya di depan pimpinan DPRD, Rabu (20/1/2021).
Dia mengaku usahanya terpuruk karena pembatasan jam operasional. Seperti diketahui, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sempat memanas di Kota Makmur.
"Saya itu jualan hik di depan toko. Baru bisa jualan jika toko itu tutup jam lima sore. Awalnya aturan jam tujuh malam sudah diminta tutup. Lalu ada kebijakan lagi berubah jam sembilan malam. Ini sangat berat buat saya," tuturnya seperti dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com.
Tri menilai mestinya Pemkab tidak membatasi jam operasional. Melainkan cukup memperketat pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga kebijakannya tidak memberatkan wong cilik.
"Saya itu sampai bingung harus bagaimana lagi. Maafkan saya pak Ketua Dewan sampai menangis seperti ini," ucapnya sambil mengusap air mata.
Perwakilan pedagang di kawasan Solo Baru, Darsih, meminta kebijakan pembatasan jam operasional direvisi kembali.
"Kami berharap ada kebijakan Pemkab dengan menghapus pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha kuliner," paparnya.
Dalam agenda itu, sebanyak 10 perwakilan pelaku usaha kuliner warung makan hingga pedagang kaki lima (PKL) di Sukoharjo menggeruduk gedung DPRD setempat pada Rabu (20/1/2021).
Berdasarkan pantauan Solopos.com, 10 orang yang datang merupakan perwakilan pedagang di kawasan Solo Baru, Alun-alun Satya Negara, dan lainnya.
Baca Juga: PHRI Minta Penghapusan Pajak Hotel Sementara ke Pemkot Batu Akibat PPKM
Mereka datang sekitar pukul 10.30 WIB. Ikut di antara rombongan itu pria gondrong, Anggit Suseno, pedagang sate kambing yang videonya ribut dengan Bupati Wardoyo Wijaya viral. Kedatangan mereka ditemui pimpinan DPRD dan Komisi II di ruang rapat B.
"Ada dua poin kedatangan kami ke sini. Satu meminta pemerintah dalam membuat kebijakan yang lebih manusiawi dan bagaimana kompensasi atau solusi dari kebijakan pemerintah," kata salah satu perwakilan yang juga pedagang siomay di Marki Food Sukoharjo, Abdul Syukur alias Abel.
Ia merasa kebijakan pemerintah terkait PPKM sangat tidak manusiawi. Terutama mengenai pembatasan jam operasional pedagang hingga pukul 19.00 WIB.
Kebijakan ini lantas direvisi setelah terjadi keributan Bupati dan pedagang terkait yang videonya viral.
Bupati Sukoharjo merevisi khusus bagi pelaku usaha kuliner diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Dengan ketentuan hanya diperbolehkan menerima pesan antar di atas pukul 19.00 WIB dan tidak ada meja dan kursi.
Kebijakan ini belum membuat pedagang kuliner puas. Sebab masih banyak pedagang belum bisa berjualan secara online.
"Tidak bisa order lewat online karena belum daftar pesan antar secara online," kata Abel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Duh! Persis Solo Punya Tunggakan Hutang Rp1,5 Miliar ke Pemkot dari Sewa Stadion Manahan
-
Geger Politik! PSI Klaim 20 Anggota DPR Aktif Pindah Haluan, Efek Jokowi Jadi Magnet Kuat?
-
Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler
-
Melalui Sekolah Rakyat, Anak Pedagang Cilok di Boyolali Punya Harapan Baru
-
Sekolah Rakyat Selamatkan Anak Yatim Sejak Bayi: Sempat Putus Sekolah, Hobi Tawuran