SuaraSurakarta.id - Pedagang hik atau angkringan di wilayah Sukoharjo Kota, Tri Astuti, menangis saat menyampaikan unek-uneknya di depan pimpinan DPRD, Rabu (20/1/2021).
Dia mengaku usahanya terpuruk karena pembatasan jam operasional. Seperti diketahui, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sempat memanas di Kota Makmur.
"Saya itu jualan hik di depan toko. Baru bisa jualan jika toko itu tutup jam lima sore. Awalnya aturan jam tujuh malam sudah diminta tutup. Lalu ada kebijakan lagi berubah jam sembilan malam. Ini sangat berat buat saya," tuturnya seperti dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com.
Tri menilai mestinya Pemkab tidak membatasi jam operasional. Melainkan cukup memperketat pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga kebijakannya tidak memberatkan wong cilik.
"Saya itu sampai bingung harus bagaimana lagi. Maafkan saya pak Ketua Dewan sampai menangis seperti ini," ucapnya sambil mengusap air mata.
Perwakilan pedagang di kawasan Solo Baru, Darsih, meminta kebijakan pembatasan jam operasional direvisi kembali.
"Kami berharap ada kebijakan Pemkab dengan menghapus pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha kuliner," paparnya.
Dalam agenda itu, sebanyak 10 perwakilan pelaku usaha kuliner warung makan hingga pedagang kaki lima (PKL) di Sukoharjo menggeruduk gedung DPRD setempat pada Rabu (20/1/2021).
Berdasarkan pantauan Solopos.com, 10 orang yang datang merupakan perwakilan pedagang di kawasan Solo Baru, Alun-alun Satya Negara, dan lainnya.
Baca Juga: PHRI Minta Penghapusan Pajak Hotel Sementara ke Pemkot Batu Akibat PPKM
Mereka datang sekitar pukul 10.30 WIB. Ikut di antara rombongan itu pria gondrong, Anggit Suseno, pedagang sate kambing yang videonya ribut dengan Bupati Wardoyo Wijaya viral. Kedatangan mereka ditemui pimpinan DPRD dan Komisi II di ruang rapat B.
"Ada dua poin kedatangan kami ke sini. Satu meminta pemerintah dalam membuat kebijakan yang lebih manusiawi dan bagaimana kompensasi atau solusi dari kebijakan pemerintah," kata salah satu perwakilan yang juga pedagang siomay di Marki Food Sukoharjo, Abdul Syukur alias Abel.
Ia merasa kebijakan pemerintah terkait PPKM sangat tidak manusiawi. Terutama mengenai pembatasan jam operasional pedagang hingga pukul 19.00 WIB.
Kebijakan ini lantas direvisi setelah terjadi keributan Bupati dan pedagang terkait yang videonya viral.
Bupati Sukoharjo merevisi khusus bagi pelaku usaha kuliner diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Dengan ketentuan hanya diperbolehkan menerima pesan antar di atas pukul 19.00 WIB dan tidak ada meja dan kursi.
Kebijakan ini belum membuat pedagang kuliner puas. Sebab masih banyak pedagang belum bisa berjualan secara online.
"Tidak bisa order lewat online karena belum daftar pesan antar secara online," kata Abel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Era Baru Keraton Solo: PB XIV Purboyo Reshuffle Kabinet, Siapa Saja Tokoh Pentingnya?
-
Link Saldo DANA Kaget Spesial Warga Solo! Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Kejutan Tengah Minggu!
-
5 Kuliner Lezat Keraton Solo yang Hampir Punah, Di Balik Hangatnya Aroma Dapur Para Raja
-
7 Fakta Watu Gilang yang Menjadi Penentu Legitimasi Raja Keraton Surakarta
-
7 Makna Gelar Panembahan dalam Sejarah Keraton Kasunanan Surakarta