SuaraSurakarta.id - Pedagang hik atau angkringan di wilayah Sukoharjo Kota, Tri Astuti, menangis saat menyampaikan unek-uneknya di depan pimpinan DPRD, Rabu (20/1/2021).
Dia mengaku usahanya terpuruk karena pembatasan jam operasional. Seperti diketahui, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sempat memanas di Kota Makmur.
"Saya itu jualan hik di depan toko. Baru bisa jualan jika toko itu tutup jam lima sore. Awalnya aturan jam tujuh malam sudah diminta tutup. Lalu ada kebijakan lagi berubah jam sembilan malam. Ini sangat berat buat saya," tuturnya seperti dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com.
Tri menilai mestinya Pemkab tidak membatasi jam operasional. Melainkan cukup memperketat pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga kebijakannya tidak memberatkan wong cilik.
"Saya itu sampai bingung harus bagaimana lagi. Maafkan saya pak Ketua Dewan sampai menangis seperti ini," ucapnya sambil mengusap air mata.
Perwakilan pedagang di kawasan Solo Baru, Darsih, meminta kebijakan pembatasan jam operasional direvisi kembali.
"Kami berharap ada kebijakan Pemkab dengan menghapus pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha kuliner," paparnya.
Dalam agenda itu, sebanyak 10 perwakilan pelaku usaha kuliner warung makan hingga pedagang kaki lima (PKL) di Sukoharjo menggeruduk gedung DPRD setempat pada Rabu (20/1/2021).
Berdasarkan pantauan Solopos.com, 10 orang yang datang merupakan perwakilan pedagang di kawasan Solo Baru, Alun-alun Satya Negara, dan lainnya.
Baca Juga: PHRI Minta Penghapusan Pajak Hotel Sementara ke Pemkot Batu Akibat PPKM
Mereka datang sekitar pukul 10.30 WIB. Ikut di antara rombongan itu pria gondrong, Anggit Suseno, pedagang sate kambing yang videonya ribut dengan Bupati Wardoyo Wijaya viral. Kedatangan mereka ditemui pimpinan DPRD dan Komisi II di ruang rapat B.
"Ada dua poin kedatangan kami ke sini. Satu meminta pemerintah dalam membuat kebijakan yang lebih manusiawi dan bagaimana kompensasi atau solusi dari kebijakan pemerintah," kata salah satu perwakilan yang juga pedagang siomay di Marki Food Sukoharjo, Abdul Syukur alias Abel.
Ia merasa kebijakan pemerintah terkait PPKM sangat tidak manusiawi. Terutama mengenai pembatasan jam operasional pedagang hingga pukul 19.00 WIB.
Kebijakan ini lantas direvisi setelah terjadi keributan Bupati dan pedagang terkait yang videonya viral.
Bupati Sukoharjo merevisi khusus bagi pelaku usaha kuliner diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Dengan ketentuan hanya diperbolehkan menerima pesan antar di atas pukul 19.00 WIB dan tidak ada meja dan kursi.
Kebijakan ini belum membuat pedagang kuliner puas. Sebab masih banyak pedagang belum bisa berjualan secara online.
"Tidak bisa order lewat online karena belum daftar pesan antar secara online," kata Abel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kaesang Sesumbar Jadikan Jateng Kandang Gajah: PSI Menang Mutlak di Pemilu 2029!
-
Mengejutkan! Hasan Nasbi Temui Jokowi di Rumah Pribadi, Apa Obrolan Rahasia Selama Satu Jam?
-
Izin Pembangunan Bukit Doa Dicabut Bupati Karanganyar, LBH GP Ansor Bakal Gugat ke PTUN
-
Solo akan Berlakukan Jam Wajib Belajar, Respati Ardi Minta Orang Tua Ikut Mengawasi
-
Kembalikan Kerugian Negara Triliunan Rupiah, Ketua Komjak RI Apresiasi Kejaksaan Agung