SuaraSurakarta.id - Puluhan tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus, Bengkulu, mengancam mogok kerja karena insentif untuk mereka belum dibayar semuanya.
"Insentif yang sudah dibayar itu hanya bulan April, Mei dan itu dibayarkan pada September lalu. Bayangkan ada tujuh bulan lagi yang belum dibayarkan, sementara kami harus terpisah dengan keluarga karena bekerja merawat pasien COVID-19," kata salah satu perawat di RSUD M. Yunus, Saleh, dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (19/1/2021).
Saleh menegaskan, nakes memberikan batas waktu hingga satu bulan untuk pemerintah bisa mencairkan insentif yang belum dibayarkan.
Jika hingga batas waktu tersebut insentif belum juga dibayarkan, maka mereka memastikan tidak akan mau lagi bekerja merawat pasien COVID-19.
Baca Juga: Sembuh Corona di RSD Wisma Atlet, 6 Tahanan Korupsi Balik ke Rutan KPK
Ia menjelaskan berdasarkan regulasi dari Kementerian Kesehatan, satu orang perawat dan bidan yang menangani pasien COVID-19 mendapat insentif Rp7,5 juta, dokter umum Rp10 juta dan dokter spesialis Rp15 juta.
Menurutnya, insentif itu sangat membantu para tenaga kesehatan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya, dimana selama bekerja menangani pasien COVID-19 mereka terpaksa harus tinggal terpisah dengan keluarga.
Saleh mengatakan, selama ini dirinya bersama tenaga kesehatan lainnya terus berupaya menanyakan pencairan insentif tersebut ke pihak manajemen rumah sakit.
Namun, kata dia, pihak manajemen rumah sakit mengatakan alasan belum dilakukannya pencairan karena anggaran insentif yang bersumber dari APBN belum ditransfer oleh pemerintah pusat.
Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengatakan keterlambatan pencairan insentif tersebut lantaran anggarannya baru masuk ke rekening kas daerah pada Desember lalu.
Baca Juga: Update: Hari Ini Pasien Covid-19 Indonesia Capai 927.380 Orang
Edwar menyebut dirinya juga telah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu dan mereka menjanjikan akan membayarkan insentif tersebut secepatnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Berakhir Tahun Ini, Insentif Mobil Listrik Akan Segera Dievaluasi
-
Industri Padat Karya Tertekan, Pemerintah Diminta Fokus pada Keberlangsungan Usaha
-
Gaikindo Tolak Rencana Insentif Mobil Hidrogen: Jangan Lompat Terlalu Jauh!
-
Diskon Pajak DKI Jakarta Sampai Kapan? Simak Ketentuannya
-
Mobil Listrik dan Hybrid Sudah Diguyur Insentif, Kapan Giliran Truk Listrik?
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
Terkini
-
Polresta Solo Dalami Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
-
Kirim Tenaga Kerja ke Luar Negeri, Wali Kota Solo Luncurkan Rumah Siap Kerja
-
Link DANA Kaget Hari Ini: Bisa untuk Bayar Langganan Streaming dan Belanja
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Belum Ada Tersangka Kecelakaan Maut Tawangmangu, Ini Penjelasan Polisi