Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 18 Januari 2021 | 15:28 WIB
Tangkapan layar akun Polresta Solo, warga Pasar Kliwon, SF, menyampaikan permohonan maaf usai menyebar hoaks di media sosial di Mapolresta pada Senin (18/1/2021) siang. (Istimewa)

SuaraSurakarta.id - Jajaran Polresta Surakarta mengamankan seorang pemuda berinisial SF (23), Senin (18/1/2021) pagi.

Warga Pasar Kliwon, Solo itu harus berurusan dengan polisi karena membuat postingan hoax yang menyinggung pihak Polresta di grup Info Cegatan Solo di Facebook.

Dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, dalam postingan itu, SF mengatakan kasus tabrak lari di flyover Manahan tak kunjung terungkap siapa pelakunya karena uang.

Kini SF harus berurusan dengan polisi. Ia diminta membuat surat pernyataan permohonan maaf secara resmi.

Baca Juga: Viral Penjual Gorengan Cantik, Senyum Manisnya Bikin Warganet Salfok

Dalam video yang dirilis akun resmi Polresta Surakarta, SF mengakui telah memposting di Facebook Solo tentang penanganan kasus tabrak lari Flyover Manahan.

Namun, ia mengatakan postingan yang dikirim pada Minggu (17/1/2021) malam itu tidak sesuai fakta dan mengandung unsur fitnah kepada jajaran Polresta Solo.

"Dengan ini saya meminta maaf kepada jajaran Polresta Solo karena menyampaikan narasi yang tidak benar. Saya menyesal dan tidak mengulangi perbuatan itu lagi," papar SF.

Paur Humas Polresta Solo, Aiptu Iswan, mewakili Kasubaghumas, Iptu Umi Supriati, menyampaikan postingan SF sudah dihapus. Namun, sudah lebih dulu terlacak oleh tim siber Polresta Solo. Polisi telah mengidentifikasi siapa pengunggah konten tersebut.

Iswan menyebut SF menggunakan facebook bernama Luck Kerss saat memposting kalimat info Flyover Manahan, "opo bener hukum neng Indonesia isoh dituku."

Baca Juga: Prahara Typo, Makna Tulisan di Kaus Custom Wanita Ini Jadi Terlalu Ambigu

Lalu, dipostingan selanjutnya SF menulis, "tabrak lari Flyover Manahan enek duite kasuse dadi suwe, corona yo melu-melu suwe opo yo enek duite ya lur."

Setelah ditangkap dan diperiksa, SF dinilai kooperatif dalam menyampaikan keterangan. SF hanya diminta wajib lapor dan membuat surat pernyataan.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan sosial media (sosmed). Sehingga tidak menyebar informasi yang tidak benar.

"Yang diamankan tadi secara terbuka sudah menyampaikan permohonan maaf tidak mengulangi perbuatannya. Kalau terus dilakukan, nanti ke depan nanti dengan penegakan hukum," tegas Ade Safri.

Load More