SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membebaskan para pelaku usaha kuliner untuk berjualan seperti biasanya atau sesuai jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebelumnya, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mervisi Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala Jawa-Bali pada 11-25 Januari, Senin (11/1/2021) sore.
Poin krusial dalam SE itu adalah berbagai jenis usaha kuliner tidak harus tutup pada pukul 19.00 WIB. Sesuai SE sebelumnya tentang PPKM, semua aktivitas tempat usaha, termasuk mal, pusat perbelanjaan, dan usaha kuliner wajib tutup pukul 19.00 WIB.
Rudy memaparkan, dirinya memilih menggunakan rasa keadilan dan nalar dalam penerapan kebijakan saat PPKM, sehingga pelaku usaha kuliner tetap bisa mencari nafkah.
Baca Juga: Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Melarang Warga Berwisata
"Saya kalau bekerja menggunakan rasa, keadilan ditegakkan, dan supaya masyarakat merasa, ternyata pemerintah memanusiakan manusia," kata Rudy, Jumat (15/21/2021).
Dia memaparkan, pedagang makanan kaki lima, warung nasi angkringan disesuaikan jam operasionalnya.
"Ya dinalar saja. warung hik kalau jam operasional dibatasi hingga 19.00 maka mau makan apa. Padahal, mereka buka jam 18.00. Nah jam operasional disesuaikan, selesai segera pulang," tegas dia.
Jika pedagang makanan luar Kota Solo pindah ke Kota Solo karena kebijakan pemimpin daerah justru dipersilahkan. Apalagi menyusul kejadian protes pedagang ke Bupati Sukoharjo yang sedang viral, dia menegaskan tetap sesuai aturan di Solo.
" Tetap sesuai protokol kesehatan dan jika melebihi 25 persen tempat duduk maka tetap ditegur dan diperingatkan," pungkas Rudy.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali, Jam Operasional KRL Dibatasi Pukul 04.00 hingga 22.00 WIB
Sebelumnya, viral sebuah video sejumlah pedagang beradu mulut dengan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Widjaya. Sang bupati merazia pelaku usaha dan meminta untuk tutup karena sudah melebihi aturan waktu yakni pukul 19.00 WIB.
Berita Terkait
-
Surat Edaran Mekanisme THR Untuk BUMN Hingga Swasta Terbit Besok
-
Surat Edaran Libur Sekolah Ramadan 2025 PDF, Download di Sini
-
Apakah Libur 45 Hari Sekolah Sudah Resmi? Cek Update Aturannya!
-
Libur Awal Ramadan 2025 Jadinya Berapa Hari?
-
Libur Sebulan Saat Ramadan Batal, Komisi X DPR: Itulah yang Harus Dilakukan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total
-
Sempat Tak Percaya, Ini Momen Bima Arya Kaget Ada Wisata Jokowi di Solo
-
25 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Ini Kata Wamendagri