SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membebaskan para pelaku usaha kuliner untuk berjualan seperti biasanya atau sesuai jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebelumnya, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mervisi Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala Jawa-Bali pada 11-25 Januari, Senin (11/1/2021) sore.
Poin krusial dalam SE itu adalah berbagai jenis usaha kuliner tidak harus tutup pada pukul 19.00 WIB. Sesuai SE sebelumnya tentang PPKM, semua aktivitas tempat usaha, termasuk mal, pusat perbelanjaan, dan usaha kuliner wajib tutup pukul 19.00 WIB.
Rudy memaparkan, dirinya memilih menggunakan rasa keadilan dan nalar dalam penerapan kebijakan saat PPKM, sehingga pelaku usaha kuliner tetap bisa mencari nafkah.
Baca Juga: Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Melarang Warga Berwisata
"Saya kalau bekerja menggunakan rasa, keadilan ditegakkan, dan supaya masyarakat merasa, ternyata pemerintah memanusiakan manusia," kata Rudy, Jumat (15/21/2021).
Dia memaparkan, pedagang makanan kaki lima, warung nasi angkringan disesuaikan jam operasionalnya.
"Ya dinalar saja. warung hik kalau jam operasional dibatasi hingga 19.00 maka mau makan apa. Padahal, mereka buka jam 18.00. Nah jam operasional disesuaikan, selesai segera pulang," tegas dia.
Jika pedagang makanan luar Kota Solo pindah ke Kota Solo karena kebijakan pemimpin daerah justru dipersilahkan. Apalagi menyusul kejadian protes pedagang ke Bupati Sukoharjo yang sedang viral, dia menegaskan tetap sesuai aturan di Solo.
" Tetap sesuai protokol kesehatan dan jika melebihi 25 persen tempat duduk maka tetap ditegur dan diperingatkan," pungkas Rudy.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali, Jam Operasional KRL Dibatasi Pukul 04.00 hingga 22.00 WIB
Sebelumnya, viral sebuah video sejumlah pedagang beradu mulut dengan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Widjaya. Sang bupati merazia pelaku usaha dan meminta untuk tutup karena sudah melebihi aturan waktu yakni pukul 19.00 WIB.
Namun terbaru, muncul kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dimana pedagang kuliner boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, namun dengan catatan makanan dibungkus atau dibawa pulang.
Berita Terkait
-
Surat Edaran Mekanisme THR Untuk BUMN Hingga Swasta Terbit Besok
-
Surat Edaran Libur Sekolah Ramadan 2025 PDF, Download di Sini
-
Apakah Libur 45 Hari Sekolah Sudah Resmi? Cek Update Aturannya!
-
Libur Awal Ramadan 2025 Jadinya Berapa Hari?
-
Libur Sebulan Saat Ramadan Batal, Komisi X DPR: Itulah yang Harus Dilakukan
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Arus Mudik di Solo Lancar, Operasi Ketupat Candi Diapresiasi Warga
-
Momen Warga Padati Rumah Jokowi: Antrean Mengular dan Ditemui Langsung Mantan Presiden
-
Dhawuh Dalem Paku Buwono XIII, Garebeg Pasa Keraton Solo Berlangsung Khidmat
-
Jokowi Kumpul Bareng Keluarga di Solo, Kahiyang Ayu-Bobby Nasution Tak Tampak
-
Gibran Apresiasi Langkah Didit Prabowo Kumpulkan Anak Presiden, Giliran Orang Tua Bertemu?