SuaraSurakarta.id - Pemkot Solo berencana membuka 846 lowongan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini. Namun angka ini masih berubah tergantung persetujuan pemerintah pusat.
Ratusan lowongan tersebut merupakan akumulasi kebutuhan pegawai pada 2020 dan 2021, mengingat perekrutan terakhir digelar pada 2019.
Sebanyak lowongan itu terdiri dari formasi tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lain.
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Solo, Lisino Soares, mengatakan 846 lowongn tak hanya CPNS. Namun juga formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Baca Juga: Solo dan Semarang Menjadi Lokasi Vaksinasi Tahap Pertama di Jateng
“Formasi sebanyak itu belum tentu disetujui, karena masih menjadi usulan. Tenaga kependidikan jalurnya lewat PPPK sesuai arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Untuk mengakomodasi tenaga honorer yang usianya sudah di atas 35 tahun,” kata Lisino dilansir dari Solopos.com jaringan media Suara.com, kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Perincian 800-an lowongan itu meliputi 400-an tenaga kependidikan, 300-an tenaga kesehatan, dan sisanya tenaga teknis lain.
Ia menyebut formasi tenaga kependidikan dari jalur PPPK bakal didominasi oleh tenaga honorer kategori 2 (K2), eks K2, dan tenaga honorer yang belum lolos CPNS.
“Data mereka sudah ada di Kemendikbud, ditambah yang sudah lulus sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG). Di Solo masih ada 100-an, tapi kalau di luar itu kami tidak tahu ya. PPPK tetap lewat perekrutan karena ingin menghasilkan tenaga yang berkualitas,” jelasnya.
Sementara itu, 401 CPNS hasil perekrutan 2019 menjalani orientasi lapangan dalam pekan ini. Mereka dijadwalkan mulai bekerja pada Februari 2021.
Baca Juga: Vaksinasi Tahap Pertama di Jateng, akan Dilakukan di Semarang dan Solo
Perincian 401 pegawai tersebut, 135 tenaga kesehatan, 147 tenaga guru, serta sisanya tenaga teknis dan lainnya.
“Orientasi pembelajaran dan pembekalan virtual paralel, karena masih masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) enggak boleh menggelar pertemuan lebih dari 50 orang dalam satu ruangan,” beber Lisino.
Berita Terkait
-
Pengamat: Kekalahan PDIP di Pilkada Jateng Dipengaruhi Endorsement Jokowi-Prabowo
-
Jateng dan Rompi Jadi Perbincangan di X, Segini Harga Rompi Anti Peluru
-
7 Cuitan Menohok usai Pilkada Jateng 2024: Parah- Tolong Selamatkan
-
Soal Dugaan Ada Kecurangan di Pilkada Jateng, Dasco Gerindra: Baru Bisa Dibuktikan Kalau Ada Laporan ke Bawaslu
-
LiSA dan Felix Stray Kids Berkolaborasi di OST Anime Solo Leveling Season 2
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Kalah di Pilkada Solo versi Quick Count, Ini Ucapan Menyentuh Teguh Prakosa
-
Pagi-pagi Temui Jokowi Usai Menang Pilkada Solo, Respati-Astrid Dapat 'Hadiah' Ini
-
Cerita Jokowi Banjir Telepon dari Pemenang Pilkada Sampai Larut Malam
-
Astrid Widayani Ciptakan Sejarah, Wakil Wali Kota Solo Perempuan Pertama
-
Quick Count Pilkada Sukoharjo: Petahana vs Kotak Kosong Siapa yang Menang? Ini Hasilnya