SuaraSurakarta.id - Pemkot Solo berencana membuka 846 lowongan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini. Namun angka ini masih berubah tergantung persetujuan pemerintah pusat.
Ratusan lowongan tersebut merupakan akumulasi kebutuhan pegawai pada 2020 dan 2021, mengingat perekrutan terakhir digelar pada 2019.
Sebanyak lowongan itu terdiri dari formasi tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lain.
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Solo, Lisino Soares, mengatakan 846 lowongn tak hanya CPNS. Namun juga formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Baca Juga: Solo dan Semarang Menjadi Lokasi Vaksinasi Tahap Pertama di Jateng
“Formasi sebanyak itu belum tentu disetujui, karena masih menjadi usulan. Tenaga kependidikan jalurnya lewat PPPK sesuai arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Untuk mengakomodasi tenaga honorer yang usianya sudah di atas 35 tahun,” kata Lisino dilansir dari Solopos.com jaringan media Suara.com, kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Perincian 800-an lowongan itu meliputi 400-an tenaga kependidikan, 300-an tenaga kesehatan, dan sisanya tenaga teknis lain.
Ia menyebut formasi tenaga kependidikan dari jalur PPPK bakal didominasi oleh tenaga honorer kategori 2 (K2), eks K2, dan tenaga honorer yang belum lolos CPNS.
“Data mereka sudah ada di Kemendikbud, ditambah yang sudah lulus sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG). Di Solo masih ada 100-an, tapi kalau di luar itu kami tidak tahu ya. PPPK tetap lewat perekrutan karena ingin menghasilkan tenaga yang berkualitas,” jelasnya.
Sementara itu, 401 CPNS hasil perekrutan 2019 menjalani orientasi lapangan dalam pekan ini. Mereka dijadwalkan mulai bekerja pada Februari 2021.
Baca Juga: Vaksinasi Tahap Pertama di Jateng, akan Dilakukan di Semarang dan Solo
Perincian 401 pegawai tersebut, 135 tenaga kesehatan, 147 tenaga guru, serta sisanya tenaga teknis dan lainnya.
“Orientasi pembelajaran dan pembekalan virtual paralel, karena masih masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) enggak boleh menggelar pertemuan lebih dari 50 orang dalam satu ruangan,” beber Lisino.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 37 Kode Redeem FF Terbaru 16 Juni: Ada Diamond, Skin, dan Hadiah ONIC Juara
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game Terbaik Juni 2025
-
Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani
-
5 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Gaming Multitasking Lancar
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal
Terkini
-
Tekan Kecelakaan, Polresta Solo Awasi Kendaraan Bermuatan
-
Purwati 'Nyanyi' Lagi? Mantan Kadinkes Karanganyar Kembali Diperiksa dalam Kasus Korupsi Alkes
-
Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Ini Nasib ASN Dinkes Pemkot Solo
-
Aduan Dugaan Pelecehan Seksual ASN di Pemkot Solo Hilang di ULAS, Ini Kata Wali Kota
-
Pestapora Solo Getarkan Pamedan Mangkunegaran: Euforia Latihan Bak Konser Sesungguhnya!