Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Jum'at, 08 Januari 2021 | 07:28 WIB
Ilustrasi Covid-19. (Pixabay/geralt)

SuaraSurakarta.id - Tren perkembangan kasus Covid-19 belakangan membuat pemerintah mengambil kebijakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat.  Pemerintah menetapkan kebijakan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 - 25 Januari 2021.

PPKM merupakan istilah baru lagi yang dibuat pemerintah. Sebelumnya bernama PSBB.

Analis politik Rustam Ibrahim mengatakan tentu masyarakat setuju saja dengan pengawasan protokol kesehatan ketat di beberapa daerah di Jawa dan Bali.

"Tapi janganlah digunakan lagi istilah-istilah PSBB, PSBB transisi, rem darurat, PPKM, dan sebagainya. Sudah dilakukan semuanya, tapi jumlah penularan tidak berkurang, seperti DKI dan lain-lain malah meningkat," kata Rustam Ibrahim, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga: PSBB Kota Solo: Pasar Tetap Buka, ASN Kluyuran Kena Sanksi

Rustam Ibrahim menyarankan pemerintah betul-betul mengawasi penerapan protokol kesehatan dan yang lebih penting lagi mempercepat program vaksinasi massal. 

"Bukan hanya tenaga kesehatan yang letih, rakyat juga letih dan mulai tidak peduli, apalagi ekonomi rakyat kecil banyak terpuruk. Mengapa tidak percayakan kearifan rakyat saja dan biarkan ekonomi berjalan? Pemerintah awasi prokes secara ketat tanpa istilah-istilah. Percepat saja vaksinasi massal dan segera," katanya.

Menurut dia dengan kepadatan penduduk Jawa dengan berbagai kebutuhan ekonominya hampir mustahil untuk melarang mobilitas masyarakat

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah beserta seluruh elemen masyarakat mematuhi kebijakan PPKM.

"Perlu dipahami saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahap prakondisi. Timing, prioritas dan koordinasi pusat -daerah," kata dia di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: Update Covid-19: Angka Kematian di Tangsel Meningkat Jadi 5 Persen

Pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Untuk sektor esensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

PPKM ini harus terus dilakukan pengawasan dan evaluasi agar dapat ditentukan langkah selanjutnya. Apabila peningkatan kasus positif di Pulau Jawa dan Bali dapat dikendalikan dengan baik, maka kondisi kasus Covid-19 di tingkat nasional dapat menurun drastis. "Dan ini tentunya menjadi modal penting agar masyarakat kembali produktif," imbuh Wiku.

Hal ini juga menjadi bentuk tanggungjawab pemerintah daerah terhadap komitmen nasional dalam terus melakukan perbaikan penanganan Covid-19. Dan meskipun instruksi ini ditujukan pada beberapa daerah di Jawa dan Bali, namun pembatasan kegiatan masyarakat ini tidak terbatas hanya untuk daerah-daerah tersebut.

"Kepada seluruh pemerintah daerah dan masyarakatnya, agar sama-sama memantau dan mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19 serta ketersediaan tempat tidur ruang ICU dan isolasi rumah sakit rujukan di wilayahnya masing-masing," kata Wiku.

Load More