SuaraSurakarta.id - Satlantas Polres Semarang menetapkan KU alias HK, sopir mobil dalam kecelakaan di Tol Semarang-Solo yang menewaskan eks personel Trio Macan, Chacha Sherly sebagai tersangka.
Usai kecelakaan beruntun, Chacha dan sopirnya saat itu lantas dilarikan ke RSUD Ungaran Kabupaten Semarang. Namun, nyawa Chacha tak tertolong setelah mengalami luka berat di kepala.
Penetapan sopir Chacha Sherly sebagai tersangka itu diumumkan Kasatlantas Polres Semarang, AKP M. Adiel Aristo, Kamis (7/1/2021).
“Iya benar. Sopirnya kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Adiel Aristo dilansir dari Semarangpos.com, Kamis siang.
Aristo menjelaskan alasan pihaknya menetapkan sopir Chacha Sherly sebagai tersangka.
Hal itu lantaran sopir dianggap lalai dan mengendarai mobil melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan yakni 100 km per jam.
Padahal, sesuai ketentuan batas kecepatan di tol adalah 80 km per jam. Terlebih lagi, kondisi jalan saat itu licin akibat hujan deras.
Aristo melanjutkan karena tak bisa menguasai kendaraan, sopir membanting setir ke kanan hingga melewati pembatas jalan di Tol Semarang-Solo.
“Dengan kondisi hujan lebat, jarak pandang sangat terbatas. Tapi, ia mengemudikan kendaran dalam kecepatan 80-100 km per jam. Saat ada kendaraan yang di depan mengurangi kecepatan, ia tidak bisa menguasai kendaraannya. Akhirnya kaget dan menyebabkan kecelakaan yang menewaskan saudari YA [Chacha Sherly],” terang Aristo.
Baca Juga: Artis Ini Ungkap Chacha Sherly Niat Bunuh Diri Sebelum Meninggal Kecelakaan
Meninggalnya eks personel Trio Macan, Chacha Sherly, akibat kecelakaan di Tol Semarang-Solo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (4/1/2021) memberikan duka yang mendalam.
Kekinian, sang Sopir mobil HRV berpelat nomor S 1180 HW yang ditumpangi Chacha Sherly, KU alias HK, ditetapkan sebagai tersangka.
Aristo melanjutkan karena tak bisa menguasai kendaraan, sopir membanting setir ke kanan hingga melewati pembatas jalan di Tol Semarang-Solo.
Tertabrak Bus
Kendaraan yang ditumpangi Chacha Sherly pun melewati jalur kendaraan dari arah yang berlawanan. Di sisi jalur yang lain, mobil pun tertabrak bus PO Murni Jaya dari arah Semarang.
“Akibat kejadian ini, sopir kita tetapkan sebagai tersangka. Ia melanggar pasal 310 ayat 4 UU No.22 Tahun 2019,” imbuh Aristo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Pilihan Tepat Liburan Akhir Tahun, Harga Mobil Bekas Mitsubishi Xpander Lengkap Perkiraan Pajaknya
-
Bikin Dompet Tebal! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Menanti, Sikat 4 Link Ini Sekarang!
-
Geger Keraton Solo: Profil Hangabehi, Raja Tandingan yang Ditunjuk Melawan Wasiat PB XIII?
-
Singgung Nama Gibran, Putri Mendiang PB XIII: KGPH Mangkubumi Berkhianat!
-
Geger Takhta Keraton Surakarta: Hangabehi Dinobatkan PB XIV, Isu Dualisme Merebak