SuaraSurakarta.id - Satlantas Polres Semarang menetapkan KU alias HK, sopir mobil dalam kecelakaan di Tol Semarang-Solo yang menewaskan eks personel Trio Macan, Chacha Sherly sebagai tersangka.
Usai kecelakaan beruntun, Chacha dan sopirnya saat itu lantas dilarikan ke RSUD Ungaran Kabupaten Semarang. Namun, nyawa Chacha tak tertolong setelah mengalami luka berat di kepala.
Penetapan sopir Chacha Sherly sebagai tersangka itu diumumkan Kasatlantas Polres Semarang, AKP M. Adiel Aristo, Kamis (7/1/2021).
“Iya benar. Sopirnya kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Adiel Aristo dilansir dari Semarangpos.com, Kamis siang.
Aristo menjelaskan alasan pihaknya menetapkan sopir Chacha Sherly sebagai tersangka.
Hal itu lantaran sopir dianggap lalai dan mengendarai mobil melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan yakni 100 km per jam.
Padahal, sesuai ketentuan batas kecepatan di tol adalah 80 km per jam. Terlebih lagi, kondisi jalan saat itu licin akibat hujan deras.
Aristo melanjutkan karena tak bisa menguasai kendaraan, sopir membanting setir ke kanan hingga melewati pembatas jalan di Tol Semarang-Solo.
“Dengan kondisi hujan lebat, jarak pandang sangat terbatas. Tapi, ia mengemudikan kendaran dalam kecepatan 80-100 km per jam. Saat ada kendaraan yang di depan mengurangi kecepatan, ia tidak bisa menguasai kendaraannya. Akhirnya kaget dan menyebabkan kecelakaan yang menewaskan saudari YA [Chacha Sherly],” terang Aristo.
Baca Juga: Artis Ini Ungkap Chacha Sherly Niat Bunuh Diri Sebelum Meninggal Kecelakaan
Meninggalnya eks personel Trio Macan, Chacha Sherly, akibat kecelakaan di Tol Semarang-Solo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (4/1/2021) memberikan duka yang mendalam.
Kekinian, sang Sopir mobil HRV berpelat nomor S 1180 HW yang ditumpangi Chacha Sherly, KU alias HK, ditetapkan sebagai tersangka.
Aristo melanjutkan karena tak bisa menguasai kendaraan, sopir membanting setir ke kanan hingga melewati pembatas jalan di Tol Semarang-Solo.
Tertabrak Bus
Kendaraan yang ditumpangi Chacha Sherly pun melewati jalur kendaraan dari arah yang berlawanan. Di sisi jalur yang lain, mobil pun tertabrak bus PO Murni Jaya dari arah Semarang.
“Akibat kejadian ini, sopir kita tetapkan sebagai tersangka. Ia melanggar pasal 310 ayat 4 UU No.22 Tahun 2019,” imbuh Aristo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Ahli Waris Protes Keras Rencana Revitalisasi Kawasan Sriwedari, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara
-
Duh! Viral Warung Bakso di Klaten Kenakan Tarif AC ke Pembeli
-
Kisah Warga Jatirejo Solo: Bertahun-tahun Hidup Berdampingan dengan Bau Menyengat TPA Putri Cempo
-
Duh! Solo Terancam Krisis Guru Parah: 154 Non-ASN Terancam Diberhentikan, 250 Guru PNS Pensiun
-
Perkuat Wawasan Industri, Sekolah Vokasi UNS Undang Mohammed Aden Suryana Jadi Dosen Tamu