SuaraSurakarta.id - Front Pembela Islam (FPI) berencana akan menganti namanya menjadi Front Persatuan Islam. Namun apakah FPI akan mendaftarkan nama barunya ke pemerintah?
Dilansir dari Hops.id media jaringan Suara.com, FPI sendiri menyatakan tidak mau mendaftarkan diri ke pemerintah sebagai ormas.
Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar menyebut, pendaftaran tersebut merupakan hal yang sama sekali tak penting.
Alih-alih mengurus pendaftaran diri sebagai ormas, kata Aziz, FPI memilih untuk mengawal Komnas HAM terkait penyelidikan kasus kematikan 6 Laskar FPI saat bentrok dengan aparat kepolisian.
Baca Juga: Sindir BEM UI Soal Pembubaran FPI, Denny Siregar: Masih Korengan Pantatnya
“Saat ini adalah saat yang tepat untuk menggelorakan dan mengedepankan persaudaraan. Dan persaudaraan didengar lebih sejuk insya Allah. Itu kurang lebih dari beliau (Habib Rizieq dari balik jeruji),” terangnya.
Diketahui organisasi Masyarakat (Ormas) FPI resmi dibubarkan oleh pemerintah Indonesia. FPI juga dianggap sebagai organisasi terlarang.
Namun belakangan ini FPI dikabarkan akan berganti nama dari front pembela islam menjadi front pemersatu islam. Menariknya yang mendklarasikan juga orang-orang yang sama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, pergantian nama tersebut sebenarnya percuma, alias tak ada gunanya.
Seandainya FPI mau diakui negara, maka mereka harus terdaftar secara resmi di pemerintah.
Baca Juga: Rekening FPI Diblokir, Ini Penjelasan BCA
“Semua ada aturan-aturan sebenarnya, apabila jenis apa… FPI baru dan sebagainya itu, kalau dia ingin menjadi suatu ormas, seharusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku,” ujar Rusdi Hartono, dikutip dari CNN, Rabu (6/1/2021).
Rusdi menambahkan, meski suatu organisasi secara resmi telah terdaftar di negara, namun dalam sejumlah kegiatannya acap melanggar aturan, maka pihaknya berhak untuk melarang dan membubarkan kegiatan tersebut.
Pasalnya, kata dia, kumpulan dalam kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun legalitas yang jelas untuk diakui negara sebagai organisasi masyarakat atau ormas.
“Nanti bisa karena tidak punya dasar hukum dan tidak terdaftar tentunya ini pun bisa menjadi alasan daripada pemerintah untuk membubarkan ataupun melarang daripada kegiatan-kegiatan ormas yang tidak terdaftar,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD resmi membubarkan FPI melalui sambungan virtual di Youtube. Pada kesempatan itu, dia mengatakan, kelompok tersebut dianggap sudah tak memiliki legalitas lagi sebagai organisasi masyarakat.
Pada saat menyampaikan pengumuman, Mahfud MD didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga, di antaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Buruan Ambil, 3 Link Dana Kaget Hari Ini, Tambahan Cuan Akhir Pekan
-
Tarif AS Mencekik Ekspor: Saatnya Prioritaskan Kekuatan Ekonomi Dalam Negeri
-
Dua Orang Tersangka, Dugaan Korupsi Alkes Dinas Kesehatan Karanganyar Capai Rp 13 Miliar
-
Bukan Kasmudjo, Jokowi Ungkap Sosok Pembimbing Skripsinya di UGM
-
Ijazahnya Asli Versi Bareskrim Polri, Jokowi ke Megawati: Saya Buka di Persidangan