SuaraSurakarta.id - Front Pembela Islam (FPI) berencana akan menganti namanya menjadi Front Persatuan Islam. Namun apakah FPI akan mendaftarkan nama barunya ke pemerintah?
Dilansir dari Hops.id media jaringan Suara.com, FPI sendiri menyatakan tidak mau mendaftarkan diri ke pemerintah sebagai ormas.
Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar menyebut, pendaftaran tersebut merupakan hal yang sama sekali tak penting.
Alih-alih mengurus pendaftaran diri sebagai ormas, kata Aziz, FPI memilih untuk mengawal Komnas HAM terkait penyelidikan kasus kematikan 6 Laskar FPI saat bentrok dengan aparat kepolisian.
“Saat ini adalah saat yang tepat untuk menggelorakan dan mengedepankan persaudaraan. Dan persaudaraan didengar lebih sejuk insya Allah. Itu kurang lebih dari beliau (Habib Rizieq dari balik jeruji),” terangnya.
Diketahui organisasi Masyarakat (Ormas) FPI resmi dibubarkan oleh pemerintah Indonesia. FPI juga dianggap sebagai organisasi terlarang.
Namun belakangan ini FPI dikabarkan akan berganti nama dari front pembela islam menjadi front pemersatu islam. Menariknya yang mendklarasikan juga orang-orang yang sama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, pergantian nama tersebut sebenarnya percuma, alias tak ada gunanya.
Seandainya FPI mau diakui negara, maka mereka harus terdaftar secara resmi di pemerintah.
Baca Juga: Sindir BEM UI Soal Pembubaran FPI, Denny Siregar: Masih Korengan Pantatnya
“Semua ada aturan-aturan sebenarnya, apabila jenis apa… FPI baru dan sebagainya itu, kalau dia ingin menjadi suatu ormas, seharusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku,” ujar Rusdi Hartono, dikutip dari CNN, Rabu (6/1/2021).
Rusdi menambahkan, meski suatu organisasi secara resmi telah terdaftar di negara, namun dalam sejumlah kegiatannya acap melanggar aturan, maka pihaknya berhak untuk melarang dan membubarkan kegiatan tersebut.
Pasalnya, kata dia, kumpulan dalam kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun legalitas yang jelas untuk diakui negara sebagai organisasi masyarakat atau ormas.
“Nanti bisa karena tidak punya dasar hukum dan tidak terdaftar tentunya ini pun bisa menjadi alasan daripada pemerintah untuk membubarkan ataupun melarang daripada kegiatan-kegiatan ormas yang tidak terdaftar,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD resmi membubarkan FPI melalui sambungan virtual di Youtube. Pada kesempatan itu, dia mengatakan, kelompok tersebut dianggap sudah tak memiliki legalitas lagi sebagai organisasi masyarakat.
Pada saat menyampaikan pengumuman, Mahfud MD didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga, di antaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang
-
Perpecahan Keraton Surakarta: Peresmian Panggung Sangga Buwana Tanpa Kehadiran Sentana Penting
-
Dari Area Skatepark Solo, Lahir Atlet Skateboard Peraih Medali Emas di SEA Games
-
Polsek Grogol Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Bersama Berujung Kematian
-
Geger di Keraton Solo! Gusti Moeng Marah Besar Tak Bisa Masuk Museum, Pintu Digembok Kubu PB XIV