SuaraSurakarta.id - Front Pembela Islam (FPI) berencana akan menganti namanya menjadi Front Persatuan Islam. Namun apakah FPI akan mendaftarkan nama barunya ke pemerintah?
Dilansir dari Hops.id media jaringan Suara.com, FPI sendiri menyatakan tidak mau mendaftarkan diri ke pemerintah sebagai ormas.
Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar menyebut, pendaftaran tersebut merupakan hal yang sama sekali tak penting.
Alih-alih mengurus pendaftaran diri sebagai ormas, kata Aziz, FPI memilih untuk mengawal Komnas HAM terkait penyelidikan kasus kematikan 6 Laskar FPI saat bentrok dengan aparat kepolisian.
“Saat ini adalah saat yang tepat untuk menggelorakan dan mengedepankan persaudaraan. Dan persaudaraan didengar lebih sejuk insya Allah. Itu kurang lebih dari beliau (Habib Rizieq dari balik jeruji),” terangnya.
Diketahui organisasi Masyarakat (Ormas) FPI resmi dibubarkan oleh pemerintah Indonesia. FPI juga dianggap sebagai organisasi terlarang.
Namun belakangan ini FPI dikabarkan akan berganti nama dari front pembela islam menjadi front pemersatu islam. Menariknya yang mendklarasikan juga orang-orang yang sama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, pergantian nama tersebut sebenarnya percuma, alias tak ada gunanya.
Seandainya FPI mau diakui negara, maka mereka harus terdaftar secara resmi di pemerintah.
Baca Juga: Sindir BEM UI Soal Pembubaran FPI, Denny Siregar: Masih Korengan Pantatnya
“Semua ada aturan-aturan sebenarnya, apabila jenis apa… FPI baru dan sebagainya itu, kalau dia ingin menjadi suatu ormas, seharusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku,” ujar Rusdi Hartono, dikutip dari CNN, Rabu (6/1/2021).
Rusdi menambahkan, meski suatu organisasi secara resmi telah terdaftar di negara, namun dalam sejumlah kegiatannya acap melanggar aturan, maka pihaknya berhak untuk melarang dan membubarkan kegiatan tersebut.
Pasalnya, kata dia, kumpulan dalam kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun legalitas yang jelas untuk diakui negara sebagai organisasi masyarakat atau ormas.
“Nanti bisa karena tidak punya dasar hukum dan tidak terdaftar tentunya ini pun bisa menjadi alasan daripada pemerintah untuk membubarkan ataupun melarang daripada kegiatan-kegiatan ormas yang tidak terdaftar,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD resmi membubarkan FPI melalui sambungan virtual di Youtube. Pada kesempatan itu, dia mengatakan, kelompok tersebut dianggap sudah tak memiliki legalitas lagi sebagai organisasi masyarakat.
Pada saat menyampaikan pengumuman, Mahfud MD didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga, di antaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026