SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus pembunuhan sadis di Banyuanyar, Solo, Ahmad Muhailil Churi alias Gus Cholil (57) divonis seumur hidup dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Priyanto dan dua hakim anggota Pandu Budiono dan Heru Budyanto, Selasa (5/1/2021).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa usai menghabisi nyawa dua rekannya secara sadis dengan cara meracun hingga menewaskan Triyani dan Sunarno.
"Menyatakan tedakwa terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman seumur hidup," papar Priyanto membacakan vonis.
Majelis hakim menilai, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan yang sadis dengan menghilangkan nyawa. Terdakwa juga dinilai memberikan keterangan berbelit hingga mengganggu jalannya sidang.
"Untuk yang meringankan tidak ada," tambahnya.
Seperti diketahui, tersangka dan korban Sunarno awalnya akan bertransaksi pembelian tanah di daerah Boyolali. Sunarno sendiri sudah menyiapkan uang sejumlah Rp 725 juta.
Tersangka lantas datang ke kontrakan Sunarno dan meminta Triyani untuk membuatkan minuman jus. Namun tanpa diketahui kedua korban, bahan-bahan tersebut sudah dicampur dengan racun tikus.
Kedua korban yang tak mengetahui jika jus sudah diracun akhirnya meminunya. Tak pelak, kedua korban akhirnya meregang nyawa di lokasi kejadian.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Lieonad Juniar Utomo saat ditemui usai sidang menyampaikan putusan itu kepada klien-nya yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Solo.
Baca Juga: Polresta Solo Sita 227 Knalpot Bising
Menurutnya, ia memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan analisa putusan itu. Ia menyebut putusan itu tidak mengakomodasi satu ruang yang meringankan terdakwa. Padahal, ia telah menjabarkan analisa-analisa yang meringankan dalam pledoi atau pembelaan.
"Kami segera mendiskusikan dengan klien untuk menentukan upaya hukum atau menerima. Rencana banding kami belum bisa memutuskan, itu hak dari klien," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Jokowi Berharap Sidang Roy Suryo dan dr Tifa Masuk Tahap Pembuktian, Siap Hadir dan Bawa Ijazah Asli
-
Pakar Hukum Ungkap Dampak Ketegangan Polisi dan Jaksa: Bisa Jadi Celah Para Koruptor
-
Minim Kompetisi, Hydroplus Soccer League All Star Kesempatan Emas Tim Putri Solo Tambah Jam Terbang
-
Bupati Sukoharjo Resmi Pakai Rompi Oranye, KPK Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah!
-
Samba Persada Women Akhiri Kiprah di Hydroplus Soccer League All Stars, Pelatih Tetap Bangga