SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus pembunuhan sadis di Banyuanyar, Solo, Ahmad Muhailil Churi alias Gus Cholil (57) divonis seumur hidup dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Priyanto dan dua hakim anggota Pandu Budiono dan Heru Budyanto, Selasa (5/1/2021).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa usai menghabisi nyawa dua rekannya secara sadis dengan cara meracun hingga menewaskan Triyani dan Sunarno.
"Menyatakan tedakwa terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman seumur hidup," papar Priyanto membacakan vonis.
Majelis hakim menilai, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan yang sadis dengan menghilangkan nyawa. Terdakwa juga dinilai memberikan keterangan berbelit hingga mengganggu jalannya sidang.
Baca Juga: Polresta Solo Sita 227 Knalpot Bising
"Untuk yang meringankan tidak ada," tambahnya.
Seperti diketahui, tersangka dan korban Sunarno awalnya akan bertransaksi pembelian tanah di daerah Boyolali. Sunarno sendiri sudah menyiapkan uang sejumlah Rp 725 juta.
Tersangka lantas datang ke kontrakan Sunarno dan meminta Triyani untuk membuatkan minuman jus. Namun tanpa diketahui kedua korban, bahan-bahan tersebut sudah dicampur dengan racun tikus.
Kedua korban yang tak mengetahui jika jus sudah diracun akhirnya meminunya. Tak pelak, kedua korban akhirnya meregang nyawa di lokasi kejadian.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Lieonad Juniar Utomo saat ditemui usai sidang menyampaikan putusan itu kepada klien-nya yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Solo.
Baca Juga: Pelaku Kerusuhan Mertodranan Diciduk, Warga Pedan Kira Penangkapan Teroris
Menurutnya, ia memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan analisa putusan itu. Ia menyebut putusan itu tidak mengakomodasi satu ruang yang meringankan terdakwa. Padahal, ia telah menjabarkan analisa-analisa yang meringankan dalam pledoi atau pembelaan.
"Kami segera mendiskusikan dengan klien untuk menentukan upaya hukum atau menerima. Rencana banding kami belum bisa memutuskan, itu hak dari klien," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- Dirumorkan ke Klub Liga 1, Rafael Struick Justru Balik ke Den Haag
Pilihan
-
4 Mobil MPV Bekas Terbaik untuk Keluarga, Murah dengan Kenyamanan Ekstra
-
Daftar 4 HP Murah Spek Dewa: Terbaik buat Gaming, Lancar Multitasking
-
Fantastis! Uang Belanja Man City Rp6 Triliun Lebih Besar dari Pendapatan 5 Negara Ini
-
Rekomendasi 6 Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan: Nyaman dan Tangguh, Hadirkan Nuansa Klasik
-
5 Mobil Keluarga Bekas Tahun Muda: Jadi Incaran, Harga Tetap Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Lautan Tumpeng dan Bunga: Wujud Cinta Rakyat untuk Jokowi di Hari Ulang Tahunnya
-
Hari Istimewa Jokowi: Warga Solo Padati Kediaman Presiden dengan Kado dan Ucapan
-
Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Sebut Penggugat Salah Alamat
-
Sempat Viral, Ayam Goreng Widuran Kini Buka Lagi, Tapi Ada Tulisan....
-
Viral Ambulans Dirusak Saat Demo Sopir Truk di Karanganyar, Spion Patah