SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Surakarta terus menyeliki kasus raibnya uang Rp 72 milik nasabah Candraning Setyo di Bank Maybank Cabang Solo.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Purbo Adjar Waskito menyebut pihaknya sudah memeriksa sejumlah sakti.
Diketahui, proses pergantian kartu yang menjadi kunci kasus tersebut tak dilakukan di Kota Solo.
"Kita masih telusuri soal pergantian kartu itu. Karena proses tersebut tidak dilakukan di Solo, namun di Jawa Barat," kata Purbo, Selasa (29/12/2020).
"Memang kita sedikit kesulitan untuk provider dan kesulitan menghadirkan saksi ke sini. Karena pandemi Covid-19 mereka ada alasan untuk tidak bisa hadir," tambah dia.
Meski demikian, pihaknya terus menindaklanjuti berkait kasus tersebut. Termasuk berkoordinasu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkait kemungkinan pelimpahan kasus tersebut.
"Kita juga masih dalami bagaimana identitas korban itu dimiliki oleh pelaku. Kemudian (pelaku) melakukan transaksi melalui m-banking itu," tegas mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri tersebut.
Transaksi M-Banking yang terjadi dalam kasus itu disebut pihak bank sudah sesuai dengan dengan mekanisme.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta, Eko Yunianto.
Baca Juga: Uang Rp72 Juta Milik Nasabah di Solo Raib, Ini Hasil Investigasi Maybank
"Berdasarkan klarifikasi dengan pihak bank, mekanisme m-banking memang sesuai SOP (Standart Operasional Prosedur-red). Bahwa ada transaksi yang dilakukan oleh 'X' yang kita nggak tau ya itu nasabah," kata Eko.
"Sudah disampaikan melalui perbankan yang memberikan OTP (kode verifikasi) untuk klarifikasi yang pegang handphone itu pemilik rekening. Artinya sudah oke," tambah dia.
Seperti diketahui, ada lima transaksi pada 11 Juni 2020 saat terjadinya 'pembobolan' rekening tersebut mulai pukul 13.24 WIB sampai 13.32 WIB.
Ada transfer ke dua rekening bank masing-masing Rp 25 juta, lalu ada tiga top up ke OVO sebesar Rp 9.801.000, Rp 9.901.000 dan Rp 2.951.000,
"Padahal klien kami mengaku tidak pernah menggunakan aplikasi internet banking dari Maybank, meskipun pernah mendaftarkan nomor ponselnya. Rekening itu hanya dan tidak banyak transaksi," tegas salah satu kuasa hukum korban, Gading Satria Nainggolan beberapa waktu lalu.
Eko Yunianto memaparkan, OTP digunakan untuk memvalidasi transaksi termasuk m-banking dikirimkan ke nomor yang terdaftar.
Dalam kasus itu, lanjut dia, bank mengirimkan notifikasi yang dikonfirmasi oleh pemilik kartu.
"Kalau kita mau transaksi ada notifikasi atau konfirmasi kepada kita dan masukin nomor itu. Pihak bank meyakini yang pegang handphone pemilik reneking tersebut," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa
-
10 Wisata Tawangmangu Karanganyar yang Cocok untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025