Scroll untuk membaca artikel
Siswanto | Liberty Jemadu
Selasa, 29 Desember 2020 | 15:34 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel [Suara.com/Ismail].

Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tambah Yusri.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Gisel Pisah Ranjang dengan Gading Setelah Bikin Video Syur 19 Detik

Load More