SuaraSurakarta.id - Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Antonius Benny Susetyo menilai parodi lagu Indonesia Raya dan pelecehan lambang Garuda Pancasila merupakan tindakan tidak terpuji. Tindakan tersebut dinilai telah melukai hati warga negara Indonesia.
"Kasus ini tidak bisa dibiarkan, kemenlu harus segera bertindak berdiplomasi," kata Benny Susetyo kepada Suara.com, Senin (28/12/2020).
"Ini harus diproses secara hukum sesuai perundangan."
Rohaniawan Katolik ini meminta aparat penegak hukum Malaysia menginvestigasi kasus tersebut dan menyampaikan secara terbuka.
Benny Susetyo mendorong Perdana Menteri Malaysia meminta maaf kepada Indonesia. "Kasus pelecehan terhadap Negara Republik Indonesia ini juga harus ada perhatian dari PM Malaysia."
Benny Susetyo mengatakan bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan merupakan sarana pemersatu, dan identitas bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan.
"Dalam undang-undang warga asing maupun bukan jika melecehkan simbol-simbol negara maka harus ditindak tegas," kata Benny.
BPIP berharap menteri luar negeri RI dan pemerintah Malaysia dapat menyelesaikan perkara ini. Benny yakin Malaysia tidak berpangku tangan atas persoalan yang telah memancing reaksi publik Indonesia itu.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin mengutuk keras pelecehan terhadap lambang bangsa Indonesia melalui akun Youtube My Asean.
Baca Juga: Pelecehan Lagu Indonesia Raya, BPIP: Kasus Ini Tidak Bisa Dibiarkan
Dia mendesak Kedutaan Besar Malaysia untuk Indonesia mengambil langkah konkrit terkait persoalan tersebut.
"Kedubes Malaysia juga harus mengungkap aktor dibalik parodi lagu Indonesia Raya yang membuat masyarakat Indonesia geram dan dapat menimbulkan efek buruk bagi hubungan bilateral ke dua negara," kata Azis dalam keterangan tertulis.
Dia meminta pemerintah Malaysia menangkap pelaku pelecehan lagu Indonesia Raya tersebut dan mengumumkan secara resmi.
Azis menegaskan tindakan mengubah lagu Indonesia Raya tersebut merupakan sebuah penghinaan terhadap simbol negara.
"Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan salah satu empat simbol negara selain bendera, bahasa dan lambang negara," ujarnya.
Dia juga meminta Kementerian Luar Negeri dan institusi negara seperti Badan Siber dan Sandi Negara dan Badan Intelijen Negara dapat melakukan komunikasi, koordinasi serta mengambil langkah tegas dan terukur terhadap permasalahan tersebut.
Berita Terkait
-
Etika Ziarah Artis Indonesia di Makam Vidi Aldiano Jadi Sorotan Tajam Netizen Malaysia
-
Diskusi Geopolitik, UPN Veteran Jakarta Gelar Program Adjunct Professor Bersama Akademisi Malaysia
-
Go Internasional! Byon Combat akan Digelar di Malaysia untuk Kali Pertama
-
Meluruskan Fakta: Benarkah Abu Janda Mengajak Perang dengan Malaysia?
-
KPK Endus Aliran Uang Berjenjang ke Pemuda Pancasila di Kasus Tambang Rita Widyasari
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Bisa Beli Motor Berkat Dapur MBG, Penyandang Disabilitas Ini Berdoa Kelak Ketemu Prabowo
-
Kisah Rohmat: Penyandang Disabilitas yang Menemukan Harapan Baru di Dapur Makan Bergizi Gratis
-
Berkah Makan Bergizi Gratis: Produksi Tempe Ozy di Sukoharjo Melejit 100 Persen
-
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ungkap Alasan Rismon Berbelok, Sudah Habiskan Uang Rp600 Juta?
-
Jokowi Tegaskan Maafkan Rismon, Soal Restorative Justice Diserahkan ke Kuasa Hukumnya