SuaraSurakarta.id - Gus Cholil (57) terdakwa kasus pembunuhan sadis di sebuah kontrakan di Banyuanyar, Solo bakal menghadapi sidang vonis pekan depan.
Pria paruh baya asal Gilingan, Banjarsari itu dituntut hukuman penjara seumur hidup usai menghabisi nyawa dua orang sekaligus yakni Triyani dan Sunarno, 9 April silam.
"Sidang vonis nanti 5 Januari di Pengadilan Negeri Surakarta," kata kuasa hukum terdakwa, Muhammad Taufiq, Senin (28/12/2020) saat dihubungi Suara.com.
Seperti diketahui, tersangka dan korban Sunarno awalnya akan bertransaksi pembelian tanah di daerah Boyolali. Sunarno sendiri sudah menyiapkan uang sejumlah Rp 725 juta.
Tersangka lantas datang ke kontrakan Sunarno dan meminta Triyani untuk membuatkan minuman jus. Namun tanpa diketahui kedua korban, bahan-bahan tersebut sudah dicampur dengan racun tikus.
Kedua korban yang tak mengetahui jika jus sudah diracun akhirnya meminunya. Tak pelak, kedua korban akhirnya meregang nyawa di lokasi kejadian.
Taufik memaparkan, poin yang memberatkan dalam kasus tersebut adalah status antara tersangka dengan kedua korban sudah saling mengenal dan berhubungan baik.
"Apalagi orang-orang yang dibunuh ini kan tidak memiliki kesalahan apapun. Tidak ada perselisihan dengan Gus Cholil," paparnya.
"Lalu yang meringankan, dia tidak pernah dihukum dan tak sempat menikmati hasil (uang) yang didapatkan," tambah dia.
Baca Juga: Polresta Solo Sita 227 Knalpot Bising
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar Waskito sempat memaparkan jika hasil labfor menunjukkan beberapa kandungan yang terdapat di jus buah naga yang dicampuri racun tikus oleh terdakwa.
"Hasil labfor salah satu kandungannya ditemukan adanya sianida. Ini yang dimungkinkan jadi penyebab meninggalnya korban," pungkas mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Warga Solo Merapat! Grebeg Besar Karaton Kasunanan Surakarta Sambil Cek Kesehatan Gratis
-
Patroli Gabungan Malam Takbiran, 27 Motor Berknalpot Brong Diamankan di Joglo Solo
-
Pengembangan Kasus Gatsu: Pelaku RAT Ternyata Juga Beraksi di Pasar Kliwon hingga Solo Baru
-
Minta Jokowi Jadi Saksi Proyek Satelit Kemhan, Tim Hukum Leonardi Sambangi Rumah di Solo