SuaraSurakarta.id - Anggota DPR TB Hasanuddin mengapresiasi langkah PT. Perkebunan Nusantara VIII yang melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, untuk segera mengosongkan lahan.
Namun, kata Hasanuddin, dari hasil penelusurannya ternyata FPI bukan pihak pertama yang mengokupasi atau menguasai lahan PTPN VIII.
"Sebelumnya ada individu, perusahaan atau kelompok yang menguasai lahan tersebut," kata Hasanuddin.
Menurutnya, dari data yang ia peroleh, tanah-tanah yang bermasalah di bekas perkebunan Cikopo Selatan, Gunung Mas, yang sekarang diklaim oleh PTPN VIII seluas sekitar 352.67 hektare ini tersebar di 6 desa.
Enam desa tersebut diantaranya Desa Sukakarya dan Kopo, Kecamatan Megamendung, seluas lebih kurang 94.26 hektare; Desa Sukagalih, Megamendung seluas lebih kurang 40.08 hektare; Desa Kuta, Kecamatan Megamendung seluas 65.46 hektare.
Kemudian Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung seluas 97.71 hektare dan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua seluas lebih kurang 55.16 hektare. Jadi, total semua di 6 di desa di 2 kecamatan itu seluas 352.67 hektare.
Dari informasi yang dihimpun, tak hanya FPI, tapi sejumlah jenderal, yayasan, vila, dan perusahaan Korea juga menguasai lahan milik negara itu.
"Saya menegaskan bahwa semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku.
Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak membela siapapun, tapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua," kata dia.
PTPN VIII mengakui telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik pimpinan FPI Rizieq Shihab untuk segera mengosongkan lahan.
Baca Juga: Mau Digusur, Pesantren FPI Bersurat ke PTPN: Somasi Anda Error in Persona
Namun dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan bahwa tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki Habib Rizieq. Bahkan, kepada seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa PTPN VIII telah pembuatan Surat Somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami. Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," kata Naning.
Berita Terkait
-
PTPN I Tunjukkan Strategi SDM sebagai Fondasi Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Banjir dan Tanah Longsor di Puncak Bogor, 3 Orang Meninggal Dunia
-
Puncak Bogor Mencekam! Banjir Deras Landa Jalan Raya, Pengendara Motor Bertumbangan
-
Apa Artinya Perubahan TWA Megamendung Jadi Cagar Alam bagi Masa Depan Hutan?
-
PalmCo Investasikan Rp 1,9 Miliar untuk Bangun Talenta Masa Depan Industri Perkebunan
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Perlu Diparkir saat Lawan Malaysia
- Pemain Keturunan Rp225 Miliar Tolak Gabung Timnas Indonesia, Publik: Keluarga Lo Bakal Dihujat
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
Pilihan
-
Bos Garuda Blak-blakan Soal Dana Pembelian 50 Pesawat Boeing, Erick Thohir Disebut Setuju
-
Menko Airlangga Kumpulkan Para Pengusaha Usai Tarif Trump 19 Persen
-
Emiten Tekstil Indonesia Berguguran, Asia Pacific Fibers (POLY) Tutup Permanen Pabrik Karawang!
-
Penyerang Keturunan Sudah Tiba dan Disambut Bek Timnas Indonesia, Tunggu Arahan Patrick Kluivert
-
FULL TIME! Timnas Indonesia U-23 ke Semifinal, Malaysia Tersingkir
Terkini
-
Knalpot Brong Minggir! Polresta Solo Sikat Pelanggar di Operasi Patuh Candi 2025
-
Kemesraan Prabowo dan Jokowi di Solo: Malam-malam Nikmati Bakmi Jowo Warung Legendaris
-
Kasus Pencemaran Nama Baik Ijazah Palsu Jokowi, Delapan Saksi Diperiksa di Polresta Solo
-
Temui Jokowi, Presiden Prabowo Cerita Hasil Perjalanan ke Luar Negeri
-
Prabowo-Gibran hingga Ketum Parpol Bakal Hadir di Penutupan Kongres PSI di Solo