SuaraSurakarta.id - Anggota DPR TB Hasanuddin mengapresiasi langkah PT. Perkebunan Nusantara VIII yang melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, untuk segera mengosongkan lahan.
Namun, kata Hasanuddin, dari hasil penelusurannya ternyata FPI bukan pihak pertama yang mengokupasi atau menguasai lahan PTPN VIII.
"Sebelumnya ada individu, perusahaan atau kelompok yang menguasai lahan tersebut," kata Hasanuddin.
Menurutnya, dari data yang ia peroleh, tanah-tanah yang bermasalah di bekas perkebunan Cikopo Selatan, Gunung Mas, yang sekarang diklaim oleh PTPN VIII seluas sekitar 352.67 hektare ini tersebar di 6 desa.
Baca Juga: Mau Digusur, Pesantren FPI Bersurat ke PTPN: Somasi Anda Error in Persona
Enam desa tersebut diantaranya Desa Sukakarya dan Kopo, Kecamatan Megamendung, seluas lebih kurang 94.26 hektare; Desa Sukagalih, Megamendung seluas lebih kurang 40.08 hektare; Desa Kuta, Kecamatan Megamendung seluas 65.46 hektare.
Kemudian Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung seluas 97.71 hektare dan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua seluas lebih kurang 55.16 hektare. Jadi, total semua di 6 di desa di 2 kecamatan itu seluas 352.67 hektare.
Dari informasi yang dihimpun, tak hanya FPI, tapi sejumlah jenderal, yayasan, vila, dan perusahaan Korea juga menguasai lahan milik negara itu.
"Saya menegaskan bahwa semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku.
Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak membela siapapun, tapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua," kata dia.
PTPN VIII mengakui telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik pimpinan FPI Rizieq Shihab untuk segera mengosongkan lahan.
Baca Juga: Ketiban Sial, Pesantrennya Digusur Habib Rizieq Bisa Tersandung Kasus Baru
Namun dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan bahwa tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki Habib Rizieq. Bahkan, kepada seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa PTPN VIII telah pembuatan Surat Somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami. Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," kata Naning.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN IV Teken MoU dengan Polda Sumut
-
PTPN Group Sumbang 50 Persen Kenaikan Produksi Gula Nasional Tahun 2024
-
Dukung Swasembada Gula, PTPN Group Luncurkan Empat Varietas Tebu Unggul
-
PTPN I Regional I Targetkan Pembersihan Areal 100 Hektar HGU Sampali Terus Berlanjut Hingga Akhir 2024
-
PTPN I dan HIG Jalin Kerjasama Strategis untuk Tingkatkan Brand Awareness Produk Teh Nasional
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Urban Fashion 2024: Hadinata Batik Tampilkan Batik yang Instagramable
-
Sederet Kiai NU Jateng Ramai-ramai Temui Jokowi di Solo Jelang Coblosan, Ini yang Dibahas
-
5 Alasan Kenapa Kamu Harus Nyoblos di Pilkada Serentak 2024!
-
Gojek Permudah Mobilitas Warga Solo dengan Shelter Mangkunegaran
-
Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polres Sukoharjo Sita Barang Bukti 103,53 Gram Sabu