Baca 10 detik
- Pemerintah Kota Solo memberhentikan tiga ASN karena melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan dan penyalahgunaan wewenang.
- Kepala Inspektorat Kota Solo Arif Darmawan menyatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pembinaan berjenjang oleh OPD.
- Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk menindak tegas pelanggaran disiplin dan asusila.
"Komitmen kita selalu seperti itu. Pokoknya tindakan asusila kalau terbukti maka kita tindak tegas, kedisiplinan juga," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto