Baca 10 detik
- Kubu PB XIV Purboyo berencana mensomasi Gusti Moeng untuk mengembalikan benda pusaka dan mengosongkan keraton dalam 2x24 jam pada Senin (24/8/2026).
- Kubu PB XIV Purboyo menilai tindakan pemindahan gamelan oleh Lembaga Dewan Adat melanggar aturan adat istiadat serta hukum yang berlaku.
- Gusti Moeng menyatakan tidak mempermasalahkan somasi tersebut dan menjelaskan pemindahan gamelan dilakukan untuk menyelamatkan benda pusaka dari bangunan yang rusak parah.
Itu juga telah menabrak ketentuan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta beserta seluruh kelengkapannya secara tegas diatur.
Kontributor : Ari Welianto