- Ketua Harian PSI Ahmad Ali mengkritik desakan PDIP agar Wakil Presiden Gibran berkantor di IKN pada Rabu (20/5/2026).
- Ali menyatakan seharusnya pemerintah mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keppres penetapan resmi IKN sebagai ibu kota negara.
- Merujuk putusan MK, Ali menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota sebelum adanya Keppres pemindahan pusat pemerintahan secara resmi.
SuaraSurakarta.id - Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali melontarkan kritik keras terhadap PDIP terkait usulan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ali menilai permintaan tersebut salah sasaran. Menurutnya, pihak yang seharusnya didesak adalah Presiden Prabowo Subianto agar segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) penetapan IKN sebagai ibu kota negara.
“PDIP salah alamat. Harusnya didesak itu Pak Presiden Prabowo untuk segera mengeluarkan Keppres penetapan IKN sebagai ibu kota negara,” kata Ahmad Ali usai bertemu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rabu (20/5/2026).
PSI Singgung Putusan MK soal Status Jakarta
Baca Juga:Ahmad Ali Bongkar Alasan Jokowi Ingin Keliling Indonesia Lagi Setelah Pulih
Ahmad Ali menjelaskan hingga saat ini status IKN belum sepenuhnya menjadi ibu kota negara karena masih menunggu Keppres Presiden.
Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jakarta masih berstatus ibu kota negara hingga ada keputusan resmi pemindahan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi kemarin kan jelas, bahwa hari ini mengembalikan Jakarta sebagai ibu kota negara sembari menunggu keputusan presiden,” ujarnya.
Karena itu, menurut Ali, tidak tepat jika desakan langsung diarahkan kepada Gibran untuk berkantor di IKN.
Ali menegaskan penugasan Wakil Presiden untuk berkantor di IKN sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga:Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain
“Nah jadi kalau kemudian IKN itu dianggap sebagai ibu kota negara, kemudian penugasan Mas Gibran ke sana atas desakan kawan-kawan PDIP, kedudukannya IKN hari ini apa?” katanya.
Ia kembali menegaskan langkah pertama yang harus dilakukan adalah penerbitan Keppres penetapan IKN sebagai ibu kota negara.
Barulah setelah itu Presiden bisa menentukan siapa yang akan berkantor di IKN.
Dalam pernyataannya, Ahmad Ali juga menyentil sikap PDIP yang dinilai terlalu didasari sentimen politik terhadap Gibran.
Ia meminta anggota DPR menyampaikan pendapat secara rasional dan memberi edukasi kepada publik.
“Jangan didasari dari kebencian sehingga kemudian membuat pernyataan-pernyataan yang tidak rasional,” tandasnya.