Terungkap! Kasus Remaja 14 Tahun di Wonogiri, Sempat Kabur hingga Ditemukan di Pacitan

Dua remaja (14) di Wonogiri terlibat kasus asusila. Setelah sempat kabur ke Pacitan, pelaku berinisial AP kini diproses hukum oleh polisi sesuai UU Perlindungan Anak.

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 01 April 2026 | 13:14 WIB
Terungkap! Kasus Remaja 14 Tahun di Wonogiri, Sempat Kabur hingga Ditemukan di Pacitan
Ilustrasi dua remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri kabur dari rumahnya. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Seorang ayah di Kismantoro, Wonogiri, memergoki anak perempuannya bersama remaja laki-laki di dalam kamar pada Senin (23/3/2026).
  • Setelah sempat kabur, kedua remaja tersebut ditemukan warga di wilayah Kabupaten Pacitan beberapa jam setelah kejadian berlangsung.
  • Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Wonogiri karena pihak laki-laki tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab.

Ayah korban tidak tinggal diam. Ia segera berkoordinasi dengan ketua RT, RW, serta warga sekitar untuk mencari keberadaan kedua remaja tersebut.

Pencarian dilakukan secara bersama-sama di sejumlah titik yang diduga menjadi tujuan mereka.

6. Ditemukan di Pacitan Beberapa Jam Kemudian

Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya ditemukan berada di pinggir jalan wilayah Desa Jeruk, Kabupaten Pacitan.

Baca Juga:Ahmad Luthfi Percepat Recovery dan Bangun Sarpras Darurat Pascakebakaran Pasar Wonogiri

“Oleh pelapor, keduanya diajak pulang," tuturnya. 

Kondisi ini mengakhiri pencarian yang berlangsung selama beberapa jam.

7. Kasus Berlanjut ke Ranah Hukum

Keesokan harinya, keluarga pihak laki-laki dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk datang ke rumah korban. Hal ini membuat keluarga AR memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Agung Sedewo, menegaskan bahwa kasus ini telah ditindaklanjuti.

Baca Juga:Bukan Main! 8 Pelajar Bawa Bom Molotov, Diduga Ingin Serang Gedung DPRD Wonogiri

“Sudah kami tindak lanjuti terkait hal ini. Inisial AP statusnya anak sebagai pelaku.”

Dari hasil penyelidikan awal, AP dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP dan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur dan menyangkut perlindungan anak. Aparat menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dengan mempertimbangkan aturan khusus bagi anak.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama di usia remaja yang rentan terhadap pengaruh lingkungan.

Kontributor : Dinar Oktarini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak