- Konflik suksesi mengemuka di Keraton Surakarta setelah KGPH Hangabehi dinobatkan menjadi PB XIV pada Kamis (13/11/2025) oleh Lembaga Dewan Adat.
- Penobatan Hangabehi menantang klaim Gusti Purbaya, adik tiri yang telah deklarasi lebih dulu berdasarkan wasiat mendiang PB XIII.
- LDA mendukung Hangabehi berdasarkan paugeran adat, meyakini takhta otomatis jatuh ke putra tertua jika tidak ada permaisuri sah.
“Kami berpegang pada yang jenenge hak. Itu kan Gusti Allah sing maringi. Gusti Behi [KGPH Hangabehi] yang sekarang Paku Buwono ke-XIV kan tidak minta kepada Allah untuk dilahirkan lebih tua daripada Purboyo,” tegas Gusti Moeng dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti momen deklarasi Purbaya yang dinilai janggal. "Kemarin itu direkayasa, seakan-akan ada permaisuri, surat wasiat, dan pengangkatan Adipati Anom. Kami kaget waktu mau tutup peti kok tiba-tiba ada deklarasi KGPAA Hamangkunegoro sebagai PB XIV,” tambahnya.
Kini, Keraton Solo terbelah menjadi dua kutub. Di satu sisi, kubu Gusti Purbaya tengah mempersiapkan prosesi Jumenengan Dalem atau penobatan resmi pada Sabtu (15/11/2025) berdasarkan wasiat PB XIII.
Di sisi lain, KGPA Hangabehi telah naik takhta dengan restu Dewan Adat, memicu kembali momok dualisme kepemimpinan yang telah lama menghantui istana Mataram tersebut.
Baca Juga:Bantah KGPAA Hamangkunegara Segera Dilantik Jadi PB XIV, Ini Kata Ketua Lembaga Dewan Adat