- Hal itu diketahui setelah adanya sidak gabungan oleh sejumlah instansi.
- Dalam sidak tersebut ditemukan bahwa warung bakso tidak memiliki sertifikat halal maupun sertifikat higienis.
- Pendamping Halal Kantor Kemenag Solo, Encem Muhammad Ilham mengatakan itu merupakan hasil dari sidak petugas gabungan.
SuaraSurakarta.id - Beredar informasi warung Bakso Remaja Gading, Joyosuran, Kota Solo diduga mengunakan bahan non halal.
Informasi tersebut pun menjadi perbincangan dan viral di media sosial (medsos).
Hal itu diketahui setelah adanya sidak gabungan oleh sejumlah instansi.
Dalam sidak tersebut ditemukan bahwa warung bakso tidak memiliki sertifikat halal maupun sertifikat higienis.
Baca Juga:KGPAA Mangkunegara X Sebut PB XIII Sosok Pemimpin yang Tangguh dan Bijaksana
Pendamping Halal Kantor Kemenag Solo, Encem Muhammad Ilham mengatakan itu merupakan hasil dari sidak petugas gabungan.
"Berdasarkan sidak kemarin, itu bakso remaja menyatakan bahwa produknya mengandung bahan yang tidak halal. Mereka juga tidak menolak untuk dilabeli non halal itu Satpol PP," terangnya, Senin (3/11/2025).
Encep mengatakan kemarin juga mengajak pemiliknya untuk mengurus sertifikat halal dan mengganti bahan. Tapi pemilik tidak mau.
"Kemarin kami ajak agar dibantu proses kehalalannya. Tapi sampai saat ini belum," ujar dia.
Menurutnya bakso remaja yang di Joyosuran itu tidak ada hubungannya sama bakso remaja yang di Kartopuran.
Baca Juga:MilkLife Soccer Challenge Solo: SD Kristen Manahan Naik Podium Juara
"Itu tidak ada hubungannya sama yang di Kartopuran. Kalau yang di Kartopuran itu, kami sidak langsung memang belum ada sertifikat halal tapi mereka mau mengurus," ungkapnya.
Encep menjelaskan petugas juga mengambil sampel produk di bakso remaja Joyosuran.
Sampel itu dibawa Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan) Solo untuk di tes laboratorium.
"Ini masih proses laboratorium di Dispangtan. Walaupun mengaku non halal tapi tetap diambil sampel untuk pengecekan," sambung dia.
Menurutnya saat ini petugas telah memasang stiker non halal di warung tersebut. Sehingga masyarakat tahu mengenai warung tersebut.
"Tetap boleh berdagang, tapi wajib melabeli produknya sebagai non halal. Dari Satpol PP sudah memasang stiker sejak Oktober lalu," tandasnya.