"Untuk membuktikan apakah ijazah Pak Jokowi itu palsu atau tidak, itu wewenang hakim pidana bukan hakim perdata. Dalam petitum minta agar SMAN 6 Solo membuka data ijazah Jokowi itu tidak bisa dilakukan oleh hakim perdata. Dalam pasal 163 HIR disebutkan, siapa yang mendalilkan wajib membuktikan bukan hakim yang mencari bukti, kecuali dalam PTUN atau pengadilan pidana," pungkasnya.
Sebelumnya, Jokowi sempat menunjukkan ijazah selama sekolah kepada awak media, Rabu (16/4/2025).
Jokowi menunjukkan ijazahnya selama sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga saat kuliah di Universitas Gajah Mada (UGM).
Momen tersebut dilakukan Jokowi sebelum menerima perwakilan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang ingin menanyakan soal keaslian ijazahnya.
Baca Juga:Dituding Jadi Pemilik Kapal JKW Mahakam, Ini Respon Menohok Jokowi
Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini para awak media untuk masuk ke dalam kediamannya di Gang Kutai Utara nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Kontributor : Ari Welianto