"Kalau nanti ditemukan kasus seperti ayam goreng Widuran akan segera dihimbau untuk segera mengurus dan memasang label non halal," tandasnya.
Dalam survei ini ada juga petugas pendamping halal. Jadi pelaku usaha bisa konsultasi terkait dengan produk halal atau sertifikat halal.
"Bisa langsung dijawab nanti ketika mau konsultasi. Jadi ada petugas pendamping halal yang ikut monitoring," pungkas dia.
Sementara Warung Ayam Goreng Widuran boleh kembali usai ditutup sementara oleh Wali Kota Solo Respati Ardi.
Baca Juga:Heboh Ayam Goreng Widuran, MES Solo Ajak Pelaku Kuliner Segera Sertifikasi Halal Produk
Hal ini disampaikan wali kota usai hasil lab sampel ayam goreng widuran telah keluar. Hasil labnya itu kalau ayam goreng Widuran dinyatakan layak makan.
"Hasil pengujiannya itu layak makan. Halal dan tidak dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH)," terang dia saat ditemui di Rumah Dinas Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025)..
Menurutnya masalah halal atau tidak, itu sudah ada BPJPH melalui kemenag. Jadi pemkot itu tidak punya hak untuk bicara soal halal atau tidak halal.
"Pemkot Solo tidak punya hak mengatakan itu halal dan tidak. Itu dari BPJPH," lanjut Respati.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga:Ambil Sampel Menu Ayam Goreng Widuran, Pemkot Bawa ke BPOM untuk Dicek