Keesokan harinya, tanggal 11 Februari 2025, pelaku membawa korban ke rumah orang tua pelaku di Dusun Brubuh RT4 RW1 Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo dan melakukan pembunuhan.
Dalam aksi pembunuhan itu, J mencekik dan membekap korban serta memukul wajah dan kepala Dwi beberapa kali.
Hal ini juga terbukti berdasarkan hasil visum et repertum sementara yang menunjukkan ada luka lebam di kepala dan pendarahan otak.
"Pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 340 KUHP juncto 388 KUHP," tegas Iptu Agung.
Baca Juga:Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Wanita di Wonogiri hingga Jasadnya Dicor Pelaku
Seperti diberitakan, polisi telah membongkar kubur korban Kamis dinihari (1/5/25). Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi dan dikirimkan ke rumah sakit, untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Dokter Kehakiman.
Tujuannya, guna memperoleh kepastian akan identitas korban dan penyebab kematiannya. Sekaligus demi kepentingan pembuatan visum et repertum, untuk kelengkapan berkas kasusnya.
Sebelumnya, Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo menerangkan, dari hasil pemeriksaan diperoleh pengakuan dari pelaku, bahwa sampai tega membunuh korban, karena merasa bingung dan panik.
Sebab tertekan dengan desakan korban yang meminta untuk dinikahi. Pelaku menolak permintaan korban, dengan alasan karena sudah beristri dan memiliki anak. Sampai akhirnya terjadi pertengkaran hebat, dan dalam keadaan emosi, pelaku kemudian mencekik Dwi hingga tewas.
"Jadi pada Hari Selasa (11/2/2025), pelaku menjemput korban ke rumahnya. Untuk kemudian diajak ke rumah orang tua pelaku," jelas Kapolres.
Baca Juga:Terungkap! Ini Identitas Wanita Diduga Korban Pembunuhan di Wonogiri, Mayat Ditemukan Dicor
Dengan alasan, ingin membicarakan keinginan korban yang meminta untuk dinikahi. Sesampainya di rumah orang tua pelaku sekitar Pukul 12.00.