Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil pencurian telah dibelanjakan dan sebagian digunakan untuk membayar utang.
"Dari penangkapan pelaku dapat kita amankan di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha, dan tiga ekor burung lovebird, uang tunai Rp500 ribu, dompet, tas selempang, serta beberapa dokumen transaksi dan fotokopi buku tabungan, ” kata AKP Harno.
Sementara itu, secara terpisah Kapolres menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggota Polsek Sidoharjo dan Resmob dalam mengungkap kasus ini, serta mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan barang berharga.
"“Kepada masyarakat, kami imbau agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang-barang berharga termasuk kartu ATM dan nomor PIN-nya. Jangan disimpan di tempat yang mudah dijangkau atau diketahui orang lain," pesannya.
Baca Juga:Satreskrim Polresta Solo Ungkap Misteri Avanza Raib di Parkiran Hotel, Pelaku Dibekuk
Kini pelaku dilimpahkan ke Mapolres Sragen. Pelaku bakal dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Sebelumnya, Tim Resmob Polres Sragen, bekerja sama dengan Polsek Sukodono dan Sumberlawang, berhasil membongkar sindikat pencurian lintas provinsi yang meresahkan warga.
Empat pelaku berhasil dibekuk setelah melakukan serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan di empat lokasi berbeda.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto menguraikan, para pelaku yang berhasil diamankan adalah Putra Bagaskara (28), residivis asal Bekasi; Rudi Hartono alias Alien (26), Agus Setiawan (29), dan seorang anak di bawah umur berinisial MF (17), ketiganya warga Sragen.
Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Baca Juga:Pencuri Burung di Serengan Ditangkap, Modus Pelaku Pura-pura Gangguan Jiwa
Aksi pencurian ini terungkap setelah korban, Mujibur Rohman, melaporkan kehilangan barang-barang antik koleksinya dari rumahnya di Desa Jatitengah, Sukodono.