Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Didaftarkan, Empat Pihak Berstatus Tergugat

Gugatan itu didaftarkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Senin (14/4/2025) siang.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 14 April 2025 | 17:10 WIB
Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Didaftarkan, Empat Pihak Berstatus Tergugat
Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) resmi melayangkan gugatan ijazah palsu Jokowi. Gugatan itu didaftarkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Senin (14/4/2025) siang. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

"Itu sudah kita menangkan dan gugatan dari lawan sudah kalah. Jadi sebenarnya kita bingung kenapa masih ada juga pihak-pihak yang menanyakan mengenai keaslian ijazah Pak Jokowi," ungkap dia.

Yakup melihat dari instansi dalam ini Universitas Gajah Mada (UGM) sudah memberikan statemen yang clear. Bahwa memang jelas ijazahnya sudah diakui dan memang Jokowi merupakan alumni dari UGM.

Baca Juga:Polemik Ijazah Palsu: Jokowi Buktikan dengan Hukum dan Data UGM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini