Kenakan Rompi Oranye dan Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto, FX Rudy: Murni Kasus Politis!

Pada kesempatan tersebut mantan Wali Kota Solo ini mengenakan rompi warna oranye dengan tulisan '#Hasto Tahanan Politik'.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 28 Maret 2025 | 21:44 WIB
Kenakan Rompi Oranye dan Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto, FX Rudy: Murni Kasus Politis!
Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo. (Suara.com/Ari Welianto)
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). (Suara.com/Dea)
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). (Suara.com/Dea)

"Iya kita akan tetap datang dan kita berikan support. Tidak ada salahnya no," pungkasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menyatakan bahwa delik perkara yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bukan terkait kerugian negara, melainkan suap sehingga komisi antirasuah tetap berwenang mengusut perkara itu meski kerugian negara tidak mencapai Rp1 miliar.

Ihwal tersebut disampaikan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, sebagai tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Hasto dan penasihat hukumnya yang menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap.

"Perkara a quo (Hasto) bukanlah perkara yang deliknya terkait dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), tetapi terkait pasal suap vide (lihat,) Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor," kata jaksa.

Baca Juga:Dikaitkan Hasto Kristiyanto Soal Revisi UU KPK, Ini Penjelasan Jokowi

Menurut jaksa, Hasto dan tim kuasa hukumnya keliru memaknai ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yakni terkait batasan kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan suatu perkara tindak pidana korupsi.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak