Bantuan ini bertujuan memberikan kemudahan akses transportasi bagi warga Kota Surakarta yang merantau dan bekerja di Jabodetabek.
Syarat dan Ketentuan:
Untuk memperoleh fasilitas mudik gratis ini, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
Ber-KTP Kota Surakarta atau berdomisili di Kota Surakarta.
Bekerja di sektor informal, seperti Asisten Rumah Tangga (ART), Pedagang Kaki Lima (PKL), Buruh Pabrik, Buruh Bangunan, Ojek Online, Supir Angkutan Umum, serta Penyandang Disabilitas.
Baca Juga:Waduh! Posko THR di Solo Terima 10 Aduan, Ada dari Sukoharjo dan Karanganyar
Pemerintah Kota Solo berharap program ini dapat menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara warga perantau dengan keluarga di kampung halaman serta mendukung tradisi mudik yang menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia.