Eealaaahhh.. Mbak-mbak Cantik Asal Karanganyar Diciduk Polisi Usai Promosikan Judol, Begini Ceritanya

Satreskrim Polres Karanganyar menangkap dua wanita alias mbak-mbak cantik usai mempromosikan situs judi online (judul).

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 01 Januari 2025 | 15:02 WIB
Eealaaahhh.. Mbak-mbak Cantik Asal Karanganyar Diciduk Polisi Usai Promosikan Judol, Begini Ceritanya
Satreskrim Polres Karanganyar menangkap dua wanita alias mbak-mbak cantik usai mempromosikan situs judi online (judul). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Karanganyar menangkap dua wanita alias mbak-mbak cantik usai mempromosikan situs judi online (judul).

Keduanya masing-masing berinisial AWA warga Popongan, Kecamatan Karanganyar Kota dan RS warga Kecamatan Karangpandan, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy menjelaskan, untuk berkas tersangka berinisial AWA sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

"Untuk tersangka berinisial RS saat ini baru diproses untuk pelimpahan tahap pertama," kata Jerrold didampingi  Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono, Kamis (1/1/2025).

Baca Juga:Cerita Bahlil Lahadalia Kesengsem dengan Kuliner Soto Fatimah: Rasa Khasnya Paten

Jerrold memaparkan, pengungkapan kasus itu bermula saat anggota Satreskrim melakukan patroli cyber.

Dari patroli 'jalur udara' itu, didapati beberapa akun yang mempromosikan tindak perjudian. Polisi, lanjut dia, kemudian menyelidiki lebih dalam hingga berhasil mengamankan dua tersangka.

"Keduanya terbukti ikut dalam mempromosikan situs judi online tersebut," jelas dia.

Sementara AKP Bondan Wicaksono menambahkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda.

Pihaknya lebih dulu menangkap AWA. Kemudian hasil dikembangkan dan mengamankan RS dengan bukti-bukti yang ada.

Baca Juga:Pj Bupati Karanganyar Sidak Gudang KPU hingga Cek Logistik, Ini Hasilnya

"Modus mereka karena memilki viewer atau pengikut yang banyak di medsos, kemudian ikut mempromosikan situs judi online," paparnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat E Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak