4 Fakta Pengeroyokan Bocah di Boyolali, Pelaku Tega Lakukan Hal Ini

Polisi berhasil menangkap delapan orang buntut kasus pengeroyokan pada anak di bawah umur di Kabupaten Boyolali.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 14 Desember 2024 | 12:44 WIB
4 Fakta Pengeroyokan Bocah di Boyolali, Pelaku Tega Lakukan Hal Ini
Polisi menangkap delapan orang buntut kasus main hakim anak di bawah umur di Boyolal. [Dok Polres Boyolali]

Selain menangkap delapan tersangka, Polres Boyolali telah menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu diantaranya celana pendek warna abu-abu, kaus abu-abu, sarung, tang hijau bermotif garis kuning.

4. Hukuman Berat

Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Baca Juga:Detik-detik Menegangkan Mobil Terbakar di Tol Boyolali, 4 Orang Lolos dari Maut

Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Langkah tegas Polres Boyolali dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini