4 Fakta Pengeroyokan Bocah di Boyolali, Pelaku Tega Lakukan Hal Ini

Polisi berhasil menangkap delapan orang buntut kasus pengeroyokan pada anak di bawah umur di Kabupaten Boyolali.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 14 Desember 2024 | 12:44 WIB
4 Fakta Pengeroyokan Bocah di Boyolali, Pelaku Tega Lakukan Hal Ini
Polisi menangkap delapan orang buntut kasus main hakim anak di bawah umur di Boyolal. [Dok Polres Boyolali]

Korban bersama pelapor SEMPAT mendatangi rumah salah satu warga. Di sana, telah berkumpul sejumlah orang, termasuk para tersangka.

Saat korban berusaha meminta maaf, tersangka berinisial AG justru memulai penganiayaan dengan memukul korban sebanyak tiga kali.

Aksi ini diikuti oleh tersangka lainnya yang menampar, menendang, hingga menjepit jari kaki korban dengan tang.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka memar di wajah dan bengkak pada jari kaki kiri. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Boyolali.

Baca Juga:Detik-detik Menegangkan Mobil Terbakar di Tol Boyolali, 4 Orang Lolos dari Maut

3. Barang Bukti

Selain menangkap delapan tersangka, Polres Boyolali telah menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu diantaranya celana pendek warna abu-abu, kaus abu-abu, sarung, tang hijau bermotif garis kuning.

4. Hukuman Berat

Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Baca Juga:Waspada! Kasus DBD Masih Mengancam, Ini Dia Fakta Terbaru dari Boyolali

Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini