Selain menangkap delapan tersangka, Polres Boyolali telah menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu diantaranya celana pendek warna abu-abu, kaus abu-abu, sarung, tang hijau bermotif garis kuning.
4. Hukuman Berat
Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Baca Juga:Detik-detik Menegangkan Mobil Terbakar di Tol Boyolali, 4 Orang Lolos dari Maut
Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
Langkah tegas Polres Boyolali dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.