Kronologi Pengeroyokan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Korban Dituduh Mencuri...

Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 14 Desember 2024 | 12:31 WIB
Kronologi Pengeroyokan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Korban Dituduh Mencuri...
Polisi berhasil menangkap delapan orang buntut kasus pengeroyokan pada anak di bawah umur di Kabupaten Boyolali. [Dok Humas Polres Boyolali]

Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

"Kami berharap masyarakat tidak main hakim sendiri. Percayakan penyelesaian masalah kepada pihak berwajib," tegasnya.

Langkah tegas Polres Boyolali dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Hukum adalah alat untuk melindungi, bukan untuk melukai," ujar AKBP Budi Adhy Buono.

Baca Juga:Keren Lur! Lomba Mural Ceria di Boyolali, Ekspresikan Diri dan Usir Korupsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak