SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus pembunuhan bos kerajinan tembaga Tumang, Boyolali, Irwan alias Ibra divonis hukuman seumur hidup.
Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Lis Susilowati dalam sidang di PN Boyolali, Kamis (21/11/2024) siang.
"Menjatuhkan pidana dengan penjara seumur hidup," kata Lis Susilowati saat membacakan putusan.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Kemudian dari fakta persidangan, unsur-unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP terpenuhi. Majelis juga tak menemukan alasan pembenar pembunuhan.
Bahkan perbuatannya terdakwa Ibra ini juga tergolong perbuatan sadis. Namun, Majelis menyebut dari hasil musyawarah, pihaknya memiliki pendapat lain mengenai hukuman untuk terdakwa Irwan.
Majelis berpendapat, terdakwa Irwan diberikan kesempatan untuk bertaubat dan memperbaiki diri.
Sementara itu, terdakwa Irwan akan menyatakan banding atas putusan itu.
"Menyatakan sikap banding yang mulia," ucap Irwan.
Baca Juga:Kisah Haru Vidia Novananta, Janda Buruh Pabrik Dapat Bantuan Modal Usaha dan Beasiswa
Banding atas vonis juga dinyatakan oleh JPU. Kasi Pidum Kejari Boyolali, Perwira Putra Bangsawan mengaku menghargai putusan majelis hakim. Akan tetapi, JPU menyatakan banding karena amar putusan.
"Karena tadi, untuk terdakwa dihukum penjara seumur hidup, tetapi dalam tuntutan kami menyampaikan untuk terdakwa dihukum mati," kata Perwira.