Jokowi Tanggapi Putusan Bawaslu Soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, Prabowo tak bersalah karena pengambilan video dilakukan pada hari Minggu (3/11/2024).

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 21 November 2024 | 21:34 WIB
Jokowi Tanggapi Putusan Bawaslu Soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Mantan Presiden Jokowi usai sarapan soto bersma Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, Minggu (17/11/2024). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Mantan Presiden Jokowi memberikan tanggapan terkait putusan Bawaslu RI yang menyatakan Prabowo Subianto tidak bersalah dalam kasus pemberian dukungan kepada Cagub-Cawagub Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, Prabowo tak bersalah karena pengambilan video dilakukan pada hari Minggu (3/11/2024).

Jokowi menegaskan jika sesuai aturan, presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk berkampanye.

"Sudah saya sampaikan dan sudah diputuskan sama Bawaslu. Bahwa Pasal 229 UU No 7/2017 itu jelas disampaikan di situ bahwa presiden dan wapres itu memiliki, mempunyai hak untuk berkampanye," tegas Jokowi usai meninjau proyek Rel Palang Joglo Solo, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga:Jokowi Damping Kampanye Paslon Rival, FX Rudy: Kita Tidak Pernah Khawatir

Dirinya menegaskan, posisi Prabowo Subianto juga merupakan Ketum Partai Gerindra. Dimana yang mengeluarkan surat rekomendasi paslon.

"Apalagi yang namanya Presiden Prabowo itu juga Ketua Partai Gerindra. Yang merekomendasikan semua calon kepala daerah dari Partai Gerindra. Masa tidak boleh mendukung. Logika, itu saja," paparnya.

Disinggung terkait lokasi pembuatan video apakah di kediaman, ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu, saya hanya ingin menyampaikan yang tadi (aturan kampanye. Sudah," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap video yang diunggah pada akun resmi @ahmadluthfi_official di media sosial pada 9 November 2024.

Baca Juga:Muncul Hoax Gambar Anggota TNI Diikat Polisi, Tim Ahmad Luthfi-Taj Yasin Lapor ke Polda Jateng

Menurut Bagja, waktu mengunggah video itu sesuai dengan tahapan kampanye Pilkada 2024, yaitu 25 September hingga 23 November 2024.

"Berdasarkan waktu, tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak