"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku HPH dikenakan dengan pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar rupiah," tegasnya.
Jadi Kurir Sabu, Warga Karanganyar Diciduk Satnarkoba Polresta Solo, Ini Barang Buktinya
Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari pelaku inisial BS yang telah diamankan sebelumnya oleh Sat Resnarkoba Polresta Solo.
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 14 November 2024 | 16:40 WIB

BERITA TERKAIT
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
02 April 2025 | 14:47 WIB WIBREKOMENDASI
News
Solo Tertibkan Parkir Liar, 6 Mobil Kena Tindak Tegas di Pasar Gede
02 April 2025 | 22:36 WIB WIBTerkini