Jadi Kurir Sabu, Warga Karanganyar Diciduk Satnarkoba Polresta Solo, Ini Barang Buktinya

Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari pelaku inisial BS yang telah diamankan sebelumnya oleh Sat Resnarkoba Polresta Solo.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 14 November 2024 | 16:40 WIB
Jadi Kurir Sabu, Warga Karanganyar Diciduk Satnarkoba Polresta Solo, Ini Barang Buktinya
Satresnarkoba Polresta Solo menangkap seorang kurir narkoba berinisial HPH alias Hereg (28). [Dok Humas Polresta Solo]

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku HPH dikenakan dengan pasal  Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar rupiah," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak