Geger SHP Kios Pasar Gede Berganti Nama, Wali Kota Solo Digugat

Salah seorang pedagang bernama Andy Santoso bahkan menggugat Wali Kota Solo secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 03 Oktober 2024 | 14:18 WIB
Geger SHP Kios Pasar Gede Berganti Nama, Wali Kota Solo Digugat
Ilustrasi Pasar Gede Solo di sore hari. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Kasus alih nama Surat Hak Penempatan (SHP) kios menghantam Pasar Gede.

Salah seorang pedagang bernama Andy Santoso bahkan menggugat Wali Kota Solo secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.

Tak hanya Wali Kota Solo, Andy juga menggugat dua saudaranya berinisial NP dan GS, Kepala Dinas Perdagangan serta Kepala Pengelola Pasar Gede.

Namun sidang perdana yang rencanya digelar Kamis (3/10/2024) ditunda. Sebab tergugat 1 (NP) dan 2 (GW) tidak datang ke PN dikarenakan alamat kedua tergugat pada gugatan salah, sehingga dikembalikan ke PN. Sidang sediri ditunda pada Kamis (10/10/2024) pekan depan.

Baca Juga:Disambut Antusias Saat Blusukan di Semanggi, Respati Ardi Dorong Potensi di Sentra UMKM

Kuasa Hukum penggugat, Ary Sumarwono menjelaskan gugatan perdata ini bermula saat orangtua Andi memiliki 4 kios yang berada didepan Pasar Gede. Yakni Kios Nomor 10 sampai dengan 13. Dimana kliennya mendapat amanat berjulan di kios nomor 12 dan 13.

Sedangkan untuk kios nomo 10 dan 11 dipercayakan kepada kakaknya yang diketahui berinisial GW.

"Atas nama (SHP)-nya masih kedua orangtuanya. Tapi anak-anak yang jualan. Sejak tahun 1984. Jualannya bahan-bahan pembuatan roti," kata Ary Sumarwono saat ditemui di PN Kota Solo.

Namun, kasus muncul saat orangtua mereka meninggal dunia pada tahun 2007. Sehingga dua kios tersebut dikelola Andy dan GNW.

Pada tahun 2014, muncul perselisihan antara kakak beradik ini. Hingga disepakati untuk membuat usaha sendiri-sendiri. Namun GNW tidak merubah SHP atasnama Andy.

Baca Juga:Blusukan hingga Mbungkusi Tempe di Kadipiro, Respati Ardi: Mantap Ini, Bisa Tambah Varian Inovasi

Padahal, lanjut Ary, kliennya lah yang selama ini berjulan dikios tersebut. Hingga kemudian tahun 2022, SHP kios tersebut atasnama NP yang tidak lain merupakan istri dari GNW.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini