Geger SHP Kios Pasar Gede Berganti Nama, Wali Kota Solo Digugat

Salah seorang pedagang bernama Andy Santoso bahkan menggugat Wali Kota Solo secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 03 Oktober 2024 | 14:18 WIB
Geger SHP Kios Pasar Gede Berganti Nama, Wali Kota Solo Digugat
Ilustrasi Pasar Gede Solo di sore hari. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Kasus alih nama Surat Hak Penempatan (SHP) kios menghantam Pasar Gede.

Salah seorang pedagang bernama Andy Santoso bahkan menggugat Wali Kota Solo secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.

Tak hanya Wali Kota Solo, Andy juga menggugat dua saudaranya berinisial NP dan GS, Kepala Dinas Perdagangan serta Kepala Pengelola Pasar Gede.

Namun sidang perdana yang rencanya digelar Kamis (3/10/2024) ditunda. Sebab tergugat 1 (NP) dan 2 (GW) tidak datang ke PN dikarenakan alamat kedua tergugat pada gugatan salah, sehingga dikembalikan ke PN. Sidang sediri ditunda pada Kamis (10/10/2024) pekan depan.

Baca Juga:Disambut Antusias Saat Blusukan di Semanggi, Respati Ardi Dorong Potensi di Sentra UMKM

Kuasa Hukum penggugat, Ary Sumarwono menjelaskan gugatan perdata ini bermula saat orangtua Andi memiliki 4 kios yang berada didepan Pasar Gede. Yakni Kios Nomor 10 sampai dengan 13. Dimana kliennya mendapat amanat berjulan di kios nomor 12 dan 13.

Sedangkan untuk kios nomo 10 dan 11 dipercayakan kepada kakaknya yang diketahui berinisial GW.

"Atas nama (SHP)-nya masih kedua orangtuanya. Tapi anak-anak yang jualan. Sejak tahun 1984. Jualannya bahan-bahan pembuatan roti," kata Ary Sumarwono saat ditemui di PN Kota Solo.

Namun, kasus muncul saat orangtua mereka meninggal dunia pada tahun 2007. Sehingga dua kios tersebut dikelola Andy dan GNW.

Pada tahun 2014, muncul perselisihan antara kakak beradik ini. Hingga disepakati untuk membuat usaha sendiri-sendiri. Namun GNW tidak merubah SHP atasnama Andy.

Baca Juga:Blusukan hingga Mbungkusi Tempe di Kadipiro, Respati Ardi: Mantap Ini, Bisa Tambah Varian Inovasi

Padahal, lanjut Ary, kliennya lah yang selama ini berjulan dikios tersebut. Hingga kemudian tahun 2022, SHP kios tersebut atasnama NP yang tidak lain merupakan istri dari GNW.

Puncaknya pada Juni lalu, NP melakukan somasi serta menutup kios tempat Andy berusaha.

"Jadi klien kami kiosnya digembok oleh NP dan GNW. Sehingga sejak saat itu tidak bisa lagi berjualan. Sudah empat bulan ini berarti," tutur Ary.

Sebelum masuk keranah perdata, kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polresta Surakarta. Atas duggan perbuatan tidak menyenangkan. Namun, lanjut Ary, laporan ini tidak ditindaklajuti. Andy lantas mencoba meminta mediasi ke dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, namun tidak mendapat hasil yang memuaskan.

"Di Disdag sudah mediasi tiga kali. Sekali dibulan Agustus, dua kali dibulan September. Namun dari hasilnya kurang memuaskan. Kami harap Dinas bisa menjembatani, namun malah kesannya dilempar-lempar," jelas Ari

Atas dasar itulah, Ary mengatakan kliennya langsung melakukan gugatan ini. Guguatan ini dilayangkan kepada NP sebagai tergugat 1, GNW sebagai tergugat 2, Walikota Surarta sebagai tergugat tiga, Kepala Disdag, serta Kepala Pengelola Pasar Gede.

"Kenapa Walikota, Disdag dan pengelola pasar kita gugat, karena merekalah yang mengeluarkan SHP tersebut. Harapan kami, klien kami bisa mendapat SHP. Karena selama ini beliau lah yang berjualan diliokasi tersebut. Kami mencari keadilan disini karena nasib klien kami terkatung-katung," pungkas Ary.

Sementara itu, ditemui dilokasi Kuasa hukum Walikota, Disdag, dan Kepala Pegelola Pasar Gede, Sasadar Pasca menilai bahwa persoalan ini bukanlah perdata, karena secara regulasi pengelolaan kios tidak bisa diwariskan.

"Karena kepelikan kios pasar adalah Pemkot. Bkan peroorangan. Hak penempatan dan pemakaian yang mengatur dari Pemkot, atas permohonan yang diajukan," ujarnya.

Soal SHP yang diatasnamanakan tergugat 1, secara formal sah. Sebab ada permohonan yang masuk. Dijelaskan Sesadar, secara aturan hanya mengatur setiap orang maksimal memiliki 4 kios dipasar.

"Jadi untuk suami istri atau Kakak Adik punya kios itu diperbolehkan. Asalkan ada permohonan. Kemudian ketika pemilik kios meningal harus diserahkan ke Pemkot," jelas Sesadar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak