Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPRD Solo, Kader PDIP Ikutan Nimbrung

Dalam aksi itu, massa juga membakar tiga ban bekas.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 26 Agustus 2024 | 19:01 WIB
Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPRD Solo, Kader PDIP Ikutan Nimbrung
Ratusan massa, baik dari mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPRD Solo, Senin (26/8/2024) sore. [Suara.com/ist]

SuaraSurakarta.id - Ratusan massa, baik dari mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPRD Solo, Senin (26/8/2024) sore.

Aksi itu dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga memenuhi ruas jalan Adi Sucipto. Dalam aksi itu, massa juga membakar tiga ban bekas.

Tak hanya mahasiswa dan masyarakat, sederet politisi PDIP Solo juga ikut nimbrung hingga berorasi di aksi tersebut.

Mereka Muchus Budi Rahayu, BRM Kusumo Putro, Muhammad Taufiq, Purwono serta mantan aktivis 1998, Ibnu Kurniawan.

Baca Juga:Jelang Pilkada Solo, Bawaslu Minta KPU Perlu Terbitkan Pengumuman Pendaftaran

Namun, Muchus yang merupakan Kabid Strategi dan Pemenangan Bappilu DPC PDIP Solo mengaku berorasi atas nama pribadi.

"Bebas sebagai pribadi yang mewakili siapa pun. Siapa yang mau naik, ya naik," kata Muchus kepada awak media. 

Sementara dalam demi itu, Korlap aksi memanggil sejumlah anggota DPRD Solo untuk naik ke mobil komando, memberikan orasi.

Mereka adalah Ketua DPRD Solo sementara dari PDIP Budi Prasetyo dan politisi PKS sekaligus Wakil Ketua sementara DPRD Solo Sugeng Riyanto.

Budi Prasetyo mengatakan dalam orasinya akan mengawal 7 tuntutan yang disampaikan massa.

Baca Juga:Elektabilitas Meroket, Gusti Bhre Calon Kuat Wali Kota Solo 2024?

"Kami akan terus mendukung, mengawal apa yang menjadi tuntutan teman-teman semua. Sampai kita semuanya menang apa yang sudah kita tuntut. Hari ini KPU sudah melaksanakan Konsinyering DPRI RI khususnya komisi II, dan pihak-pihak terkait. Sudah keluar keputusan KPU nomor 10 tahun 2024 sebagai revisi atas keputusan PKPU nomor 8 tahun 2024, yang intinya KPU juga setuju untuk berpegang teguh pada keputusan MK," tegas Budi Prasetyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini