Kaesang Pangarep Tugaskan ASN Pemkot Solo Maju Pilkada Boyolali, Politisi PDIP: Wajib Disanksi!

Seperti diketahui, Agus Irawan saat ini tercatat sebagai ASN Dispora Kota Solo.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 23 Juli 2024 | 17:16 WIB
Kaesang Pangarep Tugaskan ASN Pemkot Solo Maju Pilkada Boyolali, Politisi PDIP: Wajib Disanksi!
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep yang memberikan surat tugas kepada Agus Irawan untuk maju di Pilkada Boyolali. [Dok PSI]

SuaraSurakarta.id - Politisi PDIP sekaligus Ketua Komisi 1 DPRD Solo Suharsono berang dengan keputusan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep yang memberikan surat tugas kepada Agus Irawan untuk maju di Pilkada Boyolali.

Seperti diketahui, Agus Irawan saat ini tercatat sebagai ASN Kota Solo di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Suharsono menyebut bahwa itu termasuk dalam kegiatan politik praktis. Meski yang bersangkutan cuti di luar tanggungan negara tapi status ASN masih melekat.

"Kecuali dia mundur. Tidak bisa cuti, kemudian ketemu dengan petinggi parpol, menerima surat tugas. Itu sudah masuk politik praktis, kategori pelanggaran," terang dia, Selasa (23/7/2024). 

Baca Juga:Mahasiswa Solo Gugat MK Soal Batas Usia Pilkada, Demi 'Jegal' Kaesang Pangarep Maju Pilgub?

Suharsono mendesak agar BKPSDM bisa memberikan sanksi atau peringatan kepada yang bersangkutan.

"Kita mendesak BKPSDM memberikan surat peringatan (SP) kepada yang bersangkutan," katanya.

Suharsono mengatakan berencana akan memanggil BKPSDM untuk melakukan klarifikasi terkait masalah itu. Termasuk juga akan memanggil Agus Irawan untuk mengklarifikasi hal sama.

"Meskipun nyalonnya bukan di Solo, tapi kan ASN kita (Solo). Jadi wajib kita tegur kalau salah, jangan sampai malah menjadi pembiaran," sambungnya.

Terkait perilaku pemasangan baliho bergambar foto ASN yang bersangkutan itu dinilai mengesampingkan etika politik. Apalagi yang bersangkutan berstatus sebagai ASN. 

Baca Juga:BREAKING NEWS! Gibran Kirim Surat Pengunduran Diri Sebagai Wali Kota Solo

"(Terkait pemasangan baliho) Terkecuali yang memasang orang lain tanpa sepengetahuannya, itu masih bisa dimaklumi. Dan yang bersangkutan wajib untuk menurunkan baliho tersebut, etikanya seperti itu," jelas dia.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Dwi Aryatno mengatakan bahwa status ASN Solo Agus Irawan saat ini CLTN (cuti diluar tanggungan negara). 

"Ketentuan terkait ASN, ketika sedang proses pendekatan dan penggalangan dukungan atau proses politik diperbolehkan dengan status CLTN. Sepanjang tidak ditetapkan sebagai anggota atau pengurus parpol," tandasnya.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak