"Kemudian kami lihat sesuai aturannya seperti apa. Nanti kami ambil langkah untuk dijadwalkan di badan musyawarah. Untuk jadwal bulan ini sudah terjadwal, nanti kalau ada paripurna pengunduran diri tentunya jadwal yang di bulan ini akan kami sesuaikan," katanya.
Mengenai persetujuan akan dihasilkan pada rapat paripurna. Selanjutnya, berkas akan dikirimkan ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Dari Kementerian Dalam Negeri akan keluar SK pemberhentian sekaligus pengangkatan wakil wali kota sebagai Plt. Itu nanti juga akan kami sampaikan di paripurna," katanya.
Baca Juga:Pos Gibran Sebut Milenial dan Gen Z Jadi Kekuatan Transformasi Digital Indonesia