Tetangga Kecanduan Judi Online, Begini Cara RT/RW Mengatasinya!

Judi online belakangan ini tengah menjadi perhatian banyak pihak. Rupanya penyakit masyarakat tersebut bisa berdampak buruk terhadap keluarga dan orang-orang sekitar

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:53 WIB
Tetangga Kecanduan Judi Online, Begini Cara RT/RW Mengatasinya!
Ilustrasi Warga melihat iklan judi online melalui gawainya. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden RI Joko Widodo (12/6).

Baca Juga:Beredar Foto Diduga Main Judi Dadu, Ini Kata Caleg PDIP Sukoharjo Ngadiyanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini