"Akan langsung kami tertibkan. Ini beda dengan yang dua pekan lalu ya, langsung akan kita tertibkan," jelasnya.
Kalau merujuk pada aturan di Perda 3/2023 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perwali 20/2023 tentang Pemasangan Atribut Parpol dan Ormas, segala pemasangan di tempat yang tidak semestinya akan ditertibkan. Apalagi jika kontennya itu mengandung unsur provokatif.
"Terlepas kontennya apa, kalau itu menyalahi aturan pasti akan dilepas. Apalagi kalau provokatif," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga:Bakal Lebih Megah! 2.682 Meter Persegi Pura Mangkunegaran Bersolek