"Akhirnya kita ubah Permendag Nomor 7 jadi Permendag Nomor 8, dan barang 20.000 kontainer, dalam satu bulan habis. Namun industri tekstil dan lain sebagainya komplain luar biasa ramai lagi minta dikembalikan Permendag 37. Dari situ dibutuhkan aturan baru untuk melindungi barang-barang yang deras masuk ke sini," katanya pula.
Awas! Barang Asal China Bakal Kena Pajak Hingga 200%, Ini Alasannya
Mendag mengungkapkan pihaknya akan mengenakan bea masuk atau pajak hingga 200 persen pada barang-barang asal China
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:54 WIB

BERITA TERKAIT
Bukan Cuma Pilek, Ini 5 Jenis Batuk dan Cara Mengatasinya
26 Juni 2024 | 14:17 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini