Gibran Geram! Siap Berantas Judi Online di Solo, ASN Jadi Target Utama

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pun akan menyiapkan sanksi tegas pada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online atau daring

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:22 WIB
Gibran Geram! Siap Berantas Judi Online di Solo, ASN Jadi Target Utama
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024). [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Judi daring atau online membuat resah sebagian masyarakat. Bahkan, praktik haram itu disebut-sebut telah dilakukan olek oknum penegak hukum. 

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pun akan menyiapkan sanksi tegas pada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online atau daring.

"Kami tindaklanjuti lagi," katanya setelah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/6/2024).

Ia juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui kasus tersebut. Menurut dia, akan ada sanksi tegas yang diberikan kepada pelaku judi online.

Baca Juga:Demi Ramaikan Piala AFF U-16, Pemkot Solo Bakal Upayakan Tiket Gratis untuk Pelajar

"Kalau ada yang ketahuan laporkan ke saya. Nanti akan kami tindaklanjuti. Jangan sampai terjadi hal-hal seperti itu," katanya.

Sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong pemerintah daerah (pemda) memperkuat tim tanggap insiden untuk mencegah website pemda disusupi situs judi online.

"Pemerintah daerah ini sama di Dinas Kominfo-nya sudah kami dorong untuk bentuk tim tanggap insiden, untuk ini kami berikan juga pembinaan baik secara teknis untuk bagaimana mencegah supaya websitenya ini aman atau sistem elektroniknya ini aman," kata Manggala Informatika Ahli Muda pada Direktorat Keamanan Siber Sektor Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata BSSN, Ishak Farid.

Ia mengatakan mitigasi dan pencegahan terkait judi online telah menjadi fokus pemerintah. Bahkan Presiden Joko Widodo sudah membentuk satuan tugas khusus untuk penanganan judi online, yakni Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online).

Pembentukan Satgas Judi Online tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.

Baca Juga:Jokowi Tegas Tolak Usulan Bansos untuk Keluarga Korban Judi Online, Ini Alasannya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini