SuaraSurakarta.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo ikut mengomentari soal pendaftaran perlindungan merek logo jersey timnas sepakbola Indonesia di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) yang dilakukan oleh PSSI.
Kasus tersebut ramai menjadi perbincangan publik. Tak sedikit yang mengkritik pendaftaran logo jersey timnas tersebut.
Dito menyebut bahwa itu persoalan tersebut merupakan bagian dari komersialisasi produk olahraga. Ia pun enggan menanggapi polemik yang tengah terjadi di masyarakat.
"Itu masalah komersialisasi ya. Saya rasa kemenpora tidak memiliki kewenangan," terang dia saat ditemui di Balai Kota Solo, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga:Menpora Apungkan Motivasi NPC Indonesia Hattrick Juara Umum ASEAN Para Games 2023 Kamboja
Dito menegaskan karena masalah ini sudah menjadi perhatian publik. Maka PSSI dan lembaga yang menangani apparel untuk menjelaskan ke publik.
"Tapi karena sudah menjadi perhatian publik juga. Itu nanti kami akan meminta dari PSSI beserta lembaga yang menangani apparel itu akan menjelaskan ke publik," jelasnya.
Seperti diketahui, logo garuda di Jersey Timnas Sepakbola Indonesia itu didaftarkan atas nama PSSI pada 4 April 2024 dengan nomor permohonan DID2024030570. Sontak, masalah itu
ramai diperbincangkan di media sosial.
Lambang Garuda Indonesia dengan latar belakang perisai hitam itu didesain oleh Mills sebagai apparel yang memproduksi Jersey Timnas tahun 2022.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga:Santer Dikabarkan Jadi Menpora, FX Rudy Beri Tanggapan Mengejutkan