Jadi penjual harus mengantongi surat rekomendasi pemasukan ternak, surat rekomendasi pengeluaran ternak, lalu SKKH dan juga sertifikat veteriner (SV).
Sementara itu, Kepala Disnakkan Kabupaten Boyolali Lusia Dyah Suciati sebelumnya mengatakan pihaknya memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan kurban jenis sapi dan kambing di wilayahnya, untuk mengantisipasi adanya PMK menjelang Hari Raya Idul Adha 2024.
Boyolali merupakan salah satu daerah produksi daging sapi di Jawa Tengah. Populasi sapi potong di Boyolali hingga April mencapai 85.871 ekor, sapi perah 58.112 ekor, kerbau 646 ekor, dan kambing 49.392 ekor.
Baca Juga:Heboh Mayat Pria Ditemukan di Kerten Laweyan, Korban dan Motor Tercebur di Saluran Drainase