SuaraSurakarta.id - Puluhan insan pers di Kota Solo menggelar aksi penolakan RUU Penyiaran di Plasa Manahan, Selasa (21/5/2024) sore.
Aksi penolakan RUU Penyiaran ini dilakukan oleh sejumlah organisasi media, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan pers dari sejumlah kampus.
Spanduk dengan berbagai tulisan dibawa dan dibentangkan para awak media 'RUU Penyiaran mengancam demokrasi dan kebebasan pers', 'Tolak ancaman kebebasan berekspresi', 'RUU Penyiaran = Pemberangusan Demokrasi'.
Ada juga 'Jurnalis bukan musuh negara', 'Jegal sampai gagal pasal problematik RUU Penyiaran'.
Baca Juga:Demi Pers Tetap Sehat, Pekerja Media di Solo Diminta Bekerja Membawa Marwah Undang-undang
Mereka juga menggelar aksi teatrikal dengan menutup mulut pakai plester dan mengumpulkan kartu pers masing-masing sebagai bentuk penolakan.
Perwakilan AJI Solo, Mariyana Ricky PD mengatakan aksi penolakan RUU Penyiaran ini gabungan dari berbagai organisasi jurnalis, konten creator hingga penggiat seni di Solo.
"Aksi ini untuk menolak RUU Penyiaran, yang di dalamnya banyak sekali pasal-pasal problematik," terangnya, Selasa (21/5/2024).
Mariyana menjelaskan salah satu pasal yang problematik dan menjadi konsen dari teman-teman jurnalis adalah larangan penyiaran konten eklusif jurnalisme investigasi.
Karena pastinya ada beberapa pihak yang merasa ketakutan kalau ada sesuatu yang bisa terungkap dari situ.
Baca Juga:Gelar Rakerda di Kali Pepe Land, PWI Surakarta Siapkan 3 Program Besar
"Makanya kami konsen menyuarakan itu. Lalu pasal-pasal yang lainnya untuk insan penyiaran bagaimana radio-radio komunitas hingg lembaga penyiaran nantinya tidak bisa dimiliki oleh perseorangan atau komunitas tapi menjadi konglomerasi," ungkap dia.
Menurutnya patut yang disayangkan adalah RUU Penyiaran ini disusun sangat buru-buru. Padahal Pemilu 2024 baru saja selesai dan sudah ada anggota terpilih tapi ini disusun buru-buru.
"Bahkan disusun kebut semalam dan kami khawatir ini akan ada aksi serupa yang dilakukan oleh legislator kita. Tiba-tiba RUU sudah menjadi UU di depan mata," katanya.
Dalam aksi ini paling tidak ada pasal-pasal problematik yang ada di RUU Penyiaran bisa dihilangkan atau ditunda.
"Kan sudah ada anggota DPR yang baru, ngapain buru-buru untuk mengebut pasal-pasal yang tidak perlu," sambung dia.
Ini bukan hanya aksi sebatas aksi tapi akan ada lanjutan, bahkan tidak hanya langsung di lapangan tapi juga di media sosial (medsos).
"Kita akan gencar aksi di medsos, paling tidak nanti ada rapat paripurna dan suara kita didengar," imbuhnya
Sementara itu perwakilan PWI Surakarta, Ronald Seger Prabowo mengatakan bahwa aksi ini adalah bentuk keprihatinan insan pers. Bagaimana RUU Penyiaran ini ada niatan membelenggu kebebasan pers.
"Artinya beberapa pasal di dalamnya cukup mengkhawatirkan bagi kebebasan pers. Salah satunya yang kita soroti adalah masuknya KPI dalam hal sengketa pers yang selama ini ditangani oleh Dewan Pers," jelas dia.
"Sekarang ini di RUU penyiaran yang baru ditangani oleh KPI dan berpotensi dilanjutkan ke ranah hukum atau disidangkan biasanya cukup lewat Dewan Pers. Ini kan cukup membahayakan bagi kita, seolah-olah ada kekhawatiran bahwa setiap produk jurnalistik kita membahayakan," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto