"Kami semua sudah bertemu dengan DPP dalam hal ini Dewan Kehormatan Partai, Komarudin Watubun. Beliau minta DPD menyelesaikan diri secepat mungkin, jika tidak mengindahkan apa yang disampaikan DPC dianggapnya indisipliner dan bisa dipecat tapi pemecatan itu adalah DPP bukan DPC," lanjut dia.
Sementara itu Caleg PDIP DPRD Sukoharjo, Ngadiyanto mengatakan memang diminta membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri bukan surat pengunduran diri.
"Jadi ini kita luruskan. Di dalam surat tersebut tidak ada kata-kata pengunduran diri, adanya surat pernyataan bersedia untuk mengundurkan diri," jelasnya.
Sebagai caleg terpilih hasil keputusan KPU tapi malah mau diganti sama caleg yang suaranya lebih sedikit.
Baca Juga:Masuk Bursa Pilkada Solo, Kevin Fabiano Ternyata Bintang Baru di Pileg 2024, Ini Perolehan Suaranya
Kalau tidak mau mengundurkan diri ada ancaman mau dipecat, itu ancaman mau dipecat. Ketika itu disampaikan ke sidang DPP tidak mengakui adanya pemecatan.
"Memang ada ancaman pemecatan dan itu disampaikan beberapa kali," imbuh dia.
Ngadiyanto menambahkan yang katanya sudah tiga tahun disosialisasi soal aturan partai padahal selama tiga tahun itu belum ada perekrutan caleg.
"Itu sosialisasinya ke siapa dan tidak masuk akal. Ketika kita jawab begitu, katanya saat rapat DPC disampaikan. Itu rapatnya di mana, caleg-caleg juga belum direkrut dan didaftarkan," tandasnya.
"SK komandate itu baru terbit 16 Juli 2023. Berati sosialisasinya setelah SK keluar," pungkas dia.
Baca Juga:Mimpi Juru Parkir Jadi Anggota DPRD Karanganyar Kandas, Uang Rp 1 Juta Tak Cukup!
Kontributor : Ari Welianto