"Kalau masih diperlukan, kami akan terus melakukan sosialisasi-sosialisasi apalagi masyarakat yang datang secara langsung belum tahu nanti petugas loket yang akan memberikan pengarahan," tuturnya.
Secara teknis, menurut Tensa, untuk yang baru masuk ini bisa melalui online dan bisa datang ke loket, sistemnya saja yang berbeda di aplikasinya.
"Pemohonnya nanti upload data, outputnya beda dari sertipikat analog menjadi elektronik," terangnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa menyampaikan terkait pelayanan sertipikasi elektronik tersebut pada prinsipnya sama, yang membedakan yakni menjadikan yang semula analog menjadi digital
Baca Juga:BPN Jawa Tengah Soroti Munculnya Sertifikat SHM di Bantaran Sungai Bengawan Solo
"Jadi, pelayanan sertipikasi tanah itu dibuatkan sistem digitalisasi untuk meminimalisir kecurangan, meminimalisir double sertipikat karena lebih rigit. Biarpun sebetulnya antara yang analog dan elektronik hampir-hampir sama," kata Teguh.